INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 untuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/PD). Hasilnya, untuk pemerintah daerah, Provinsi Jawa Tengah tertinggi sebagai pemerintah daerah bersih korupsi.
Jawa Tengah meraih skor SPI 79,4. Di posisi kedua ada Provinsi Bali dengan skor SPI 77,97. Sedangkan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berada di peringkat tiga dengan skor SPI 74,6.
Survei SPI dilakukam KPK untuk menunjukkan penerapan integritas dan pencegahan korupsi di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hasil survei juga dipakai untuk memetakan dan memonitor risiko korupsi serta upaya pencegahan korupsi.
Mengutip laman resmi KPK, SPI melibatkan tiga sumber data dalam menilai skor. Pertama, sumber internal seperti pegawai di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah. Kedua, sumber eksternal seperti pengguna layanan publik, vendor, dan penerima manfaat dari pelaksanaan tugas dan fungsi instansi. Ketiga, sumber expert atau narasumber ahli seperti auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Ombudsman.
Survei Penilaian Integritas 2024 ini dilakukan secara bertahap. Pada Maret-Juli ada fase pengumpulan data dari seluruh K/L/PD. Kemudian Juli-Oktober dilanjutkan dengan periode blasting dan pengisian survei. November-Desember dilakukan periode perhitungan indeks dan koreksi faktor.
Dalam pemaparan datanya, KPK membagi penilaian dalam beberapa kategori, seperti kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, hingga kota.
Berikut ini daftar provinsi paling bersih korupsi berdasarkan skor SPI 2024:
1. Jawa Tengah dengan skor SPI 79,4
2. Bali dengan skor SPI 77,97
3. Daerah Istimewa Yogyakarta dengan skor SPI 74,6
4. Sulawesi Utara dengan skor SPI 73,98
5. Jawa Barat dengan skor SPI 73,84
6. Kalimantan Timur dengan skor SPI 72,75
7. DKI Jakarta dengan skor SPI 72,5
8. Kalimantan Barat dengan skor SPI 72,37
9. Gorontalo dengan skor SPI 71,79
10. Bengkulu dengan skor SPI 71,76. (rd/hel)