INDONESIAONLINE – Para siswa SMKN 1 Kalianget, Sumenep, terpaksa tidak bisa masuk sekolah karena disegelnya gerbang utama sekolah itu oleh warga dan kuasa hukumnya. Penyegelan itu buntut sengketa tanah tempat SMKN 1 Kalianget dibangun selama bertahun-tahun dan tak menuai hasil.

Atas peristiwa penyegelan itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Jatim Aries Agung Paewai menjelaskan, sengketa tanah itu merupakan ranah hukum yang dilakukan ahli waris kepada Pemkab Sumenep. Kronologi sengketa tanah yang terjadi di sekolah tersebut bermula pada tahun 2008.

“Kejadiannya tahun 2008 itu, SMA/SMK masih belum milik Pemprov Jatim. SMKN 1 Kalianget masih kewenangan Pemkab Sumenep,” ungkap Aries, yang juga Pj wali kota Batu, Selasa (19/9/2023).

Terkait keputusan inkrah pengadilan, Pemkab Sumenep harus menyelesaikan nilai hal aset tanah milik ahli waris.  Pemkab Sumenep harus menyelesaikan nilai  Rp 2,7 miliar dengan ahli waris lahan.

Baca Juga  Di UIN Malang, Para Sekuriti pun Dapat Pembekalan Pelayanan Prima

Pemkab Sumenep pun sudah ada kesanggupan untuk memenuhi pembayaran sesuai keputusan inkrah. Aries meminta  Pemkab Sumenep tidak boleh mengabaikan hal itu.

“Setelah sekian lama, ada pelimpahan kewenangan SMK ke tangan Pemprov Jatim. Sehingga ini harus diselesaikan dulu secara internal antara ahli waris dengan Pemkab Sumenep,” ujar Aries saat ditemui di Kendedes Oleh-Oleh dan Resto.

Pemprov Jatim pun terus melakukan komunikasi atas masalah di Kalinget itu. Terbaru ahli waris telah meminta komitmen Pemkab Sumenep.

“Komitmennya ahli waris minta pernyataan ke Pemkab Sumenep, iya atau tidak. Kalau iya, akan dibuka segelnya,” ucap Aries.

Karena itu, hingga permasalahan ini menemui titik terang, terpaksa para siswa harus melakukan pembelajaran secara daring.

Baca Juga  Tiga Srikandi FEB Unisma Berhasil Jadi Lulusan Terbaik, Siap Kembangkan Potensi

Diberitakan sebelumnya, SMK Negeri 1 Kalianget, disegel ahli waris lahan dan kuasa hukumnya pada Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 07.30 WIB. Sekolah itu tidak hanya tertutup banner. Pagar itu juga ditutup rapat dengan menggunakan rantai.

Banner itu bertuliskan: ‘Dilarang Masuk Tanpa Izin Pemilik Tanah, memaksa masuk lahan ancaman pidana pasal 167 KUHP, pasal 385!KUHP, Pasal 551 KUHP. Merusak barang-barang papan pengumuman, gembok, banner, dan lain-lain ancaman pidana pasal 406 KUHP.

Kemudian di bawah banner  ada tulisan: ‘Mohon maaf kepada adik-adik siswa atas terganggunya belajar di sekolah ini. Dilarang membuka segel dan melakukan kegiatan apapun di atas tanah sekolah milik alm Drs H Ach. Dahlan MSi.

Kami cukup sabar dizalimin dari tahun 1996 sampai saat ini tanpa mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun.” (ir/hel)