INDONESIAONLINE – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung Mujiarto membeberkan sederet kinerja yang sudah dilakukannya sepanjang Tahun 2021. 

Hal itu disampaikannya di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Jawa Timur Mohamad Dofir saat peresmian gedung penyimpan barang bukti Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung. Kamis (13/1/2022) lalu.

Secara rinci, kinerja Kejaksaan Negeri Tulungagung adalah sebagai berikut: 

A. Bidang Pembinaan 
1. Jumlah pegawai Kejaksaan Negeri Tulungagung sebanyak 35 orang terdiri dari 13 orang Jaksa dan 22 TU. Sedangkan Tenaga Honorer ada sekitar 16 orang.
2. Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung mempunyai luas lahan sekitar 1.915 meter persegi, dan luas bangunan 1.000 meter persegi.

B. Bidang Intelegen (Intel)
1. Intel pada dasarnya LIT (Line Intercept Transect) sekitar 18.
2. Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung telah melakukan kegiatan Jaksa masuk sekolah, Jaksa menyapa dan Jaksa masuk Desa. Untuk Jaksa masuk Desa dari 19 Kecamatan yang ada di Tulungagung, sudah dilakukan di 14 Kecamatan.
Tujuan dari kegiatan itu untuk mencegah atau menghindari adanya penyimpangan penggunaan DD dan ADD.

Baca Juga  Abu Vulkanik Terbawa Angin Kencang, Warga Berhamburan Panik

C. Bidang Pidana Umum (Pidum)
1. Berhasil menyelesaikan 388 berkas perkara dan sudah diputus.
2. Menyelesaikan perkara tilang sebanyak 5.563 perkara dengan jumlah denda Rp. 92.140.000 sedangkan biaya perkara Rp. 1.124.500
3. Untuk perkara yang berhubungan dengan anak, anak sebagai pelaku 15 orang, anak sebagai korban 31 orang.
4. Berhasil melaksanakan 1 perkara Restorasi Justice, mengajukan 2 perkara dan 1 perkara gagal.
5. Menyelesaikan perkara dengan putusan pidana mati, namun masih belum dilaksanakan karena grasinya belum turun. Dan Kejaksaan Negeri Tulungagung sudah berkirim surat ke Mahkamah Agung tentang perkembangan masalah itu.
6. Menyelesaikan 1 perkara dengan menuntut pidana mati pada perkara pembunuhan dan penganiayaan.

D. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
1. Ada LIT (Line Intercept Transect) 1, PIT (Point Intercept Pransect) 1, upaya hukum 2.
2. Penitipan pengembalian kerugian negara dari perkara PDAM maupun PUPR Tulungagung sejumlah Rp. 1.464.110.000
3. Sudah melakukan penahanan 1 orang dalam perkara PDAM yang saat ini sudah proses sidang pembacaan dakwaan, dan salam waktu dekat akan menetapkan tersangka lagi.

Baca Juga  8 Biduan Korban Arisan Bodong Mengadu ke Polresta Makota: Kerugian Ditaksir Rp 2 Miliar

E. Bidang Tata Usaha Negara (Datun)
1. Ada MoU 41.
2. Telah berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 4.345.421
3. Membuka Kantor Pengacara Negara di wilayah Kantor Pemkab Tulungagung. Yang bertujuan adanya kantor perwakilan tersebut, membuat masyarakat tidak takut datang ke Kejaksaan Negeri.
4. Mendampingi pembangunan yang ada di Kabupaten Tulungagung dengan jumlah total Rp. 170.966.898.300

F. Bidang Barang Bukti
1. Telah berhasil melakukan penjualan barang rampasan dengan jumlah sekitar Rp. 41.832.000.



Muhamad Muhsin Sururi