INDONESIAONLINE – Forum Purnawirawan TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Salah satunya mendesak pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden (wapres).
Menanggapi usulam itu, berikut pandangan sejumlah partai politik.
PPP: Sulit Diterima
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai usul pemakzulan Gibran sulit diterima.
Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan, tafsir dan proses pemakzulan ada di DPR, MPR, dan MK. Secara peta politik saat ini, usulan itu akan sulit diterima karena DPR dan MPR dikuasai fraksi pendukung pemerintahan Prabowo-Gibran.
Arwani mengatakan, tahapan Pilpres 2024 sudah selesai, termasuk juga gugatan-gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, hasil Pilpres 2024 diterima seluruh fraksi di DPR.
“Seluruh tahapan Pilpres juga telah melewati proses di MK, termasuk dengan beberapa gugatannya. Sejauh fraksi di DPR MPR kompak, mustahil itu berjalan,” tambahnya.
Arwani menyebut PPP menilai Gibran telah sah mendapatkan dukungan dari masyarakat untuk menjadi wapres. Dia meminta pemerintah agar terus fokus bekerja.
“Pemerintah sebaiknya tetap fokus pada kerja untuk terus melaksanakan program kerakyatan dan menjawab persoalan ekonomi,” tandasnya.
Nasdem: Tak Ada Pelanggaran
Politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Bestari Barus mengaku bingung atas desakan pemakzulan Gibran sebagai wapres. Dia mempertanyakan ada masalah atau pelanggaran apa yang dilakukan Gibran.
“Itu sebuah aspirasi ataupun suara hati dari berbagai kalangan kan sah-sah saja. Namun tentu harus juga didalami memang ada masalah apa. Apakah ada skandal atau ada sesuatu yang dilakukan wapres melanggar hukum yang bisa kemudian dibawa ke ranah yang lebih jauh lagi untuk memenuhi syarat pemakzulan? Kan seperti itu,” kata Bestari.
Sebagai politisi senior Partai NasDem, Bestari tidak melihat ada sesuatu pelanggaran yang dilakukan Gibran sehingga syarat pemakzulan terpenuhi.
Bestari bahkan menegaskan bahwa kelompok yang menyampaikan tuntutan tersebut semestinya menjelaskan alasan mengapa Gibran harus diganti. Apalagi, banyak persoalan negara yang seharusnya lebih penting dibahas.
“Ya kalau sekadar hara-huru wacana, itu kan kebebasan berbicara. Namun perlulah bertanggung jawab bahwa masyarakat harus diberi pencerdasan supaya jangan terikut-ikut like dislike. Itu sudahlah selesai, pemilu selesai, legitimate juga sudah menang, biarkan bertugas,” ucapnya. “Saya kira itu jauh lebih baik ketimbang di saat keadaan dunia ini riuh urusan ekonomi dunia yang kisruh, kita bicaranya soal-soal yang tidak pantas untuk dibicarakan karena semuanya sudah selesai. Ya toh?” tambahnya.
PAN: Berpegang Konstitusi Saja
Wakil Ketua MPR sekaligus politisi PAN Eddy Soeparno menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden.
“Kita berpegang pada konstitusi saja. Hasil pemilu sudah disahkan oleh KPU. Kita sudah sepakat semua dan sudah dilantik presiden dan wapres,” ujarnya.
Gerindra: Rakyat Pilih Pasangan, Bukan Perorangan
Ketua MPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menegaskan bahwa Gibran merupakan wakil presiden yang sah secara konstitusional.
Menurut dia, pemilihan presiden dan wakil presiden adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Pada Pilpres 2024 lalu, rakyat memilih pasangan calon, bukan perseorangan. Dan, pemenangnya adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Muzani juga menyinggung hasil Pilpres 2024 sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang membatalkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
Golkar: Pemakzulan Tidak Sembarangan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai pemakzulan Gibran tidak bisa dilakukan secara sembarangan, tetapi harus melalui mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi.
Doli menegaskan prosedur pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya dalam Pasal 3 dan Pasal 7.
Menurut dia, terdapat beberapa hal yang bisa dijadikan alasan untuk mencopot presiden atau wakil presiden. Pertama, ada alasan yang mutlak, berhalangan tetap, meninggal, sakit, tidak bisa melaksanakan tugas.
Kedua, alasan hukum, yakni terkena masalah hukum, melanggar konstitusi. Ketiga, alasan administratif, tidak performa dan seterusnya.
“Nah, ini terpenuhi dulu syarat itu. Nggak bisa gara-gara nggak suka misalnya, kita melewati. Negara ini negara hukum, ada aturannya,” tandas Doli.
Dia mengungkapkan bahwa mekanisme untuk memberhentikan wakil presiden bukanlah perkara mudah. “Dalam pasal 7 (UUD 1945) itu diatur yang mengusulkan lalu masuk ke DPR. Dibahas di DPR, habis di DPR, kalau memang lolos, masuk ke MK. MK lalu balik lagi ke DPR, diajukan ke MPR. Jadi, energinya cukup besar,” ungkapnya.
Lagi pula, sejauh ini tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya. “Selama ini saya kira apa yg ditugaskan presiden selama dia jadi wapres, saya kira berjalan baik. Terus apa lagi? Nggak ada. Sakit? Dia sehat. Nah, jadi belum ketemu alasannya,” ucap Doli.
PDIP: Bentuk Tim Kajian
Komarudin Watubun, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), meminta MPR membentuk tim kajian soal usulan pencopotan Gibran dari wakil presiden.
Komarudin pun menyarankan, tim kajian yang mungkin dibentuk MPR berisi para akademisi dan para pakar yang berkompeten. Sebab, jika diisi para politisi, akan dianggap adanya kepentingan politik di dalamnya.
Ketua Bidang Kehormatan PDIP ini menilai, pembentukan tim kajian itu akan melihat dan menganalisis apakah usulan Forum Purnawirawan TNI ini masuk ke dalam ranah konstitusi atau tidak.
PKB: Tidak Mudah Dilaksanakan
Anggota DPR dari Fraksi PKB Abdullah mengatakan langkah politik mengganti Wapres Gibran tidak mudah dilaksanakan karena banyak syarat yang harus dipenuhi sesuai yang diatur dalam konstitusi.
Menurut Abdullah, pemberhentian presiden dan wakil presiden dapat dilakukan jika presiden melakukan pelanggaran berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. (rds/hel)