INDONESIAONLINE – Kuasa hukum pemilik tenant Malang Plaza Gunadi Handoko dijadwalkan segera melakukan pertemuan dengan pihak manajemen.

Hal itu disampaikan Gunadi Handoko saat pertemuan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Senin (8/5/2023).

Gunadi menegaskan, bahwa ada beberapa pemilik tenant yang menjadi kliennya tidak hanya sekadar memiliki tenant. Namun juga atas aset tanah dan bangunannya.

Hal itu ia tunjukkan dengan sebuah akta jual beli (AJB) yang dimiliki oleh kliennya. Di mana AJB tersebut diterbitkan oleh notaris bernama Indrayati Setia Budi.

Dalam hal ini, Gunadi berupaya untuk menjernihkan semua kondisi yang terjadi. Di mana selain kerugian atas barang dagangan yang hangus, juga harus ada kepastian hukum terkait aset tanah dan bangunan.

Baca Juga  Update Kebakaran Malang Plaza: Kerugian Capai Rp 115 M

“Jadi bukan membeli stand, tapi tanah dan bangunan berdasarkan AJB serta cover note dari notaris,” ujar Gunadi.

Dirinya akan menunggu kepastian tanggung jawab atas hal tersebut. Apalagi, kliennya sudah menunggu kepastian hal itu sudah selama kurang lebih 35 tahun. “Karena selama hampir 35 tahun tak ada realisasi. Kebetulan tadi direkturnya hadir dan kami tanyakan kepada manajemen agar hal-hal yang menjadi hak klien kami dapat terpenuhi,” terang Gunadi.

Ia mengatakan, pertemuan tersebut rencananya akan dilakukan pada Kamis (11/5/2023) mendatang. Sebab, pembahasan yang dilakukan harus bisa mendetil dan komprehensif (rw/dn).