INDONESIAONLINE – Gelombang aksi intimidasi yang menyasar sejumlah pembuat konten (content creator) pengkritik kebijakan pemerintah mendapat sorotan serius dari pihak Istana Negara. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan dukungannya agar aparat kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap dalang di balik aksi teror tersebut.
”Tentu kita meminta agar investigasi dilakukan secara mendalam,” tegas Prasetyo di kawasan Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
Meskipun mengecam aksi kekerasan, Prasetyo juga menyelipkan pesan agar masyarakat tetap mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasi. Ia menjamin bahwa pemerintah selalu terbuka terhadap setiap masukan, asalkan disalurkan melalui mekanisme komunikasi yang telah disediakan.
Menurut mensesneg, insiden ini harus menjadi momentum bagi Indonesia untuk lebih dewasa dalam berdemokrasi. Ia berharap perbedaan pendapat tidak lagi diselesaikan dengan cara-cara primitif atau intimidasi fisik. “Harapannya jika ada keluhan, sampaikanlah secara baik. Di era seperti sekarang, seharusnya tindakan semacam itu sudah tidak ada lagi,” imbuhnya.
Rentetan Aksi Teror Fisik dan Digital
Kasus ini mencuat setelah Ramon Dony Adam, yang dikenal sebagai DJ Donny, melaporkan serangan bertubi-tubi ke kediamannya. Selain dikirimi bangkai ayam, rumahnya juga menjadi sasaran pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal pada Rabu dini hari 31 Desember 2025.
”Rekaman CCTV menunjukkan pelaku melempar molotov sekitar pukul 03.00 WIB,” ungkap Donny saat menyambangi Mapolda Metro Jaya.
Selain Donny, dua figur publik lainnya juga melaporkan gangguan serupa. Sherly Annavita mengalami perusakan properti berupa aksi vandalisme di mobil pribadinya. Sedangkan Chiki Fawzi -putri rocker Ikang Fawzi dan almarhumah Marissa Haque- menjadi sasaran perundungan di dunia maya melalui pesan ancaman yang menyertakan konten visual yang melecehkan.
Langkah Hukum Kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya tengah bergerak cepat untuk mengidentifikasi para pelaku. Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan memeriksa bukti-bukti di lapangan.
Laporan DJ Donny juga telah terdaftar secara resmi dengan sangkaan pelanggaran Pasal 187, Pasal 335, dan Pasal 356 KUHP terkait perbuatan disertai ancaman kekerasan dan penggunaan bahan berbahaya. (rds/hel)
