INDONESIAONLINE – Seorang istri berinisial R melaporkan suaminya, H, ke Polres Jombang atas dugaan penipuan dan pemalsuan proyek pengadaan beras pemerintah. Akibat tindakan tersebut, R mengalami kerugian hingga Rp 164 juta.
Laporan Polisi ini dibuat pada 28 Desember 2024, dengan nomor laporan pengaduan masyarakat (LPM). Kuasa hukum korban, Adang Dwi Widagdo, menjelaskan bahwa H diduga menggunakan perusahaan milik istrinya, CV Virandia, yang berlokasi di Kecamatan Kesamben, Jombang, untuk melancarkan aksinya.
“Kita mengadukan saudara H sebagai teradu atas dugaan penipuan,” ujar Adang kepada wartawan pada Selasa (18/2/2025).
Menurut Adang, modus penipuan ini bermula ketika H, yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV Virandia, menunjukkan Surat Perintah Kerja (SPK) pengadaan beras dari pemerintah daerah kepada R selaku Direktur perusahaan.
Dokumen SPK yang ditunjukkan sejak April hingga November 2024 itu berjumlah sembilan buah, dengan total pengadaan beras sebanyak 157 ton. Untuk menjalankan proyek fiktif tersebut, H kemudian membeli beras dari seorang pemasok berinisial S yang merupakan warga Kecamatan Plandaan, Jombang.
Kecurigaan R muncul karena tidak adanya pencairan dana dari pemerintah daerah. Setelah melakukan klarifikasi ke Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Jombang, terungkap bahwa seluruh SPK dan Memorandum of Understanding (MoU) yang ditunjukkan H adalah palsu.
“Setelah mendapat surat balasan, rupanya SPK ini fiktif dan tidak pernah ada,” ungkap Adang.
Selama proyek fiktif ini berjalan, R telah mengeluarkan dana sebesar Rp 164 juta untuk pembayaran beras kepada pemasok S. Namun, hingga saat ini, keberadaan beras yang dipesan tersebut tidak diketahui.
Adang berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kliennya dan memanggil H untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, membenarkan adanya laporan tersebut. “Masih dalam penyelidikan,” singkat Margono saat dikonfirmasi (1r/dnv).