Isu Pemotongan Gaji P3K Ungkap Ketidaksehatan Dinas Pendidikan. LIRA Minta Ini

Isu Pemotongan Gaji P3K Ungkap Ketidaksehatan Dinas Pendidikan. LIRA Minta Ini
Plt Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu Prasetyanto, menegaskan bahwa fenomena pemotongan gaji P3K jika benar terjadi, menjadi indikator krusial adanya masalah serius di tubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (jtn/io)

LIRA desak Bupati Malang bertindak cepat. Isu pemotongan gaji PPPK di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, dengan informasi dari KPK, ungkap ‘ketidaksehatan’ instansi. Soroti pentingnya transparansi dan penempatan SDM tepat.

INDONESIAONLINE – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tengah menjadi sorotan tajam menyusul isu dugaan pemotongan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik guru maupun tenaga teknis non-guru. Informasi yang kabarnya berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini membuat DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang angkat bicara, menyebut kondisi instansi tersebut “tidak sehat” dan mendesak Bupati Malang Sanusi untuk segera mengambil tindakan.

Pemotongan gaji PPPK yang dikabarkan bervariasi antara Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu per pegawai ini, meski masih dalam tahap informasi awal dan belum terbukti secara hukum, telah menimbulkan kegelisahan.

Plt Bupati DPD LIRA Kabupaten Malang Wiwid Tuhu Prasetyanto menegaskan bahwa fenomena ini jika benar terjadi menjadi indikator krusial adanya masalah serius di tubuh Dinas Pendidikan.

“Kalau fenomena ini benar, itu berarti Dinas Pendidikan ini sudah tidak sehat. Bupati harus segera mengambil inisiatif. Jangan sampai permasalahan ini hanya dilihat dari perspektif hukum saja, tetapi harus dipandang juga sebagai bagaimana upaya dan inisiatif Bupati untuk menjamin sehatnya pemerintahan di Kabupaten Malang,” ujar Wiwid Tuhu Prasetyanto, yang juga merupakan seorang praktisi hukum.

Wiwid menekankan bahwa terlepas dari pembuktian hukum, Bupati Malang memiliki kewenangan mutlak untuk memastikan praktik pemotongan gaji tanpa dasar yang jelas tidak terjadi. Menurutnya, meskipun ini masih sebatas isu atau “gosip,” hal tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi bupati untuk mengkaji ulang kepemimpinan dan personel di Dinas Pendidikan.

“Walaupun ini hanya gosip, ini hanya isu dan tidak dibuktikan secara hukum, bupati punya kewenangan mutlak untuk menjamin agar itu tidak terjadi. Maka selayaknya kepemimpinan di Dinas Pendidikan itu dikaji ulang. Karena kok ternyata muncul beberapa masalah yang tidak bisa diselesaikan,” tambahnya.

Dalam pandangan LIRA, prinsip asas praduga tak bersalah memang harus dihormati dalam proses hukum. Namun, perspektif tata kelola pemerintahan yang sehat menuntut respons cepat terhadap setiap indikasi masalah, sekecil apapun.

“Kita melihatnya tidak hanya perspektif itu, tapi kita melihatnya dalam perspektif pemerintahan yang sehat. Lah, dalam perspektif pemerintahan yang sehat, isu sekecil apapun itu harus diperhatikan untuk menjamin proses di lembaga pemerintahan ini berjalan dengan baik,” jelas Wiwid.

Ancaman Citra Pemerintah dan Korupsi Berkelanjutan

LIRA menggarisbawahi bahwa jika dugaan pemotongan gaji PPPK ini terbukti menyalahi aturan dan terjadi tanpa sepengetahuan bupati, maka Sanusi harus segera mengambil tindakan tegas. Hal ini mencakup peninjauan ulang penempatan personel di Dinas Pendidikan, dengan prinsip “the right man in the right place” harus diterapkan secara konsisten.

“Mengkaji itu dalam artian bupati harus menempatkan orang yang benar pada posisi yang tepat. Right man in the right place. Itu harus dilakukan sekarang. Karena ternyata di beberapa momentum terjadi yang bisa mencoreng citra pemerintah di Kabupaten Malang itu tetap terjadi,” tegas Wiwid.

Wiwid khawatir, jika praktik-praktik seperti pemotongan gaji tanpa dasar hukum yang jelas ini dibiarkan, akan membawa Dinas Pendidikan Kabupaten Malang pada kondisi yang semakin tidak sehat.

“Kalau ini dibiarkan terjadi ini akan membawa situasi di Dinas Pendidikan tidak sehat. Berarti seolah-olah, hal-hal yang semacam itu layak dipertahankan. Padahal kita hari ini harusnya berupaya menghapuskan segala hal yang berkaitan dengan korupsi,” pungkasnya (ta/dnv).