INDONESIAONLINE – Belakangan ini beredar keluhan viral di media sosial yang menyebutkan bahwa NIK (nomor induk kependudukan) tiba-tiba bisa tercatut menjadi anggota partai meski tak mendaftar. Keluhan itu awalnya diposting oleh akun X (Twitter) @sadturnian atau Inon.

Dalam postingannya, Inon mengaku mengecek NIK keluarganya di website infopemilu.kpu.go.id. Namun tiba-tiba ia menemukan NIK ibunya yang telah terdaftar sebagai anggota Perindo. Padahal, ia mengklaim ibunya tak pernah memberikan identitas ke partai mana pun.

“iseng ngecek nik anggota keluarga, semua aman kecuali nyokap tiba tiba terdaftar jadi anggota PARTAI PERINDO. nyokap gapernah kasih NIK atau identitas ke pihak partai manapun. maksudnya apa ya? nyokap jadinya gabisa ikutan jadi Panwaslu. orgil @PartaiPerindo,” tulis Inon.

Ternyata bukan hanya Inon. Banyak netizen yang juga berkomentar merasakan hal serupa. Yakni KTP-nya tiba-tiba tercatut sebagai anggota partai.

“Aku juga pernah KTP dicatut. Sampe rela datang ke Bawaslu buat ngelapor saat itu. Emang menguras energi, tapi gak rela rasanya tiba-tiba dibilang jadi anggota partai. Tak sudiii,” kata @Omn****.

Baca Juga  64 Warga Desa Wadas Ditahan, 10 di antaranya Anak-anak, Dituding Lakukan Provokasi

“Senasib, namaku jg dicatut di partai Pkn. Pdhl wktu itu ada petugas KPU konfirmasi apakah benar aku anggota partai tertentu. Udh dibuatin surat pernyataan jg. Tp kmarin aku cek kok persis kayak gitu keterangannya. Tp yg jd pertanyaan “null” itu artinya gmna? Next,” sambung @Rna****.

Menurut beberapa komentar dari warganet, banyak partai mencatutkan KTP orang lain lantaran untuk memenuhi syarat jumlah kader.

“Banyak kak korban asal catut nik. Kenapa bisa, itu biasanya partai random cari nik warga buat menuhin persyaratan administrasi ketika mrk daftar ke KPU,” ungkap @pou****.

Beberapa netizen juga meminta agar warga berhati-hati apabila ada yang minta NIK dan KK dengan iming-iming sembako.

“Kak mamanya pernah dpt undangan bagi2 sembako gt ga? soalnya di daerahku pd dapet undangan bagi2 smbako tp disuruh bawa ktp, tktnya gara2 itu,” tulis @tomato****.

Baca Juga  Pendakian Gunung Arjuno dan Welirang Ditutup

Lantas jika nama kamu dicatut sebagai anggota parpol tertentu, kamu bisa mengadukannya. KPU juga telah menyiapkan laman pengaduan jika terdapat warga yang namanya dicatut dalam keanggotaan partai politik.

Lalu, bagaimana cara mengadukannya?

1. Buka laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan

2. Ikuti dan isi secara lengkap data Anda sesuai petunjuk di laman tersebut

3. Jangan lupa isi kolom tanggapan/masukkan serta bukti pengaduan yang akan Anda sampaikan pada laman tersebut

4. Lampirkan juga foto bukti berupa tangkapan layer jika nama Anda dicatut dalam keanggotaan parpol

5. Terakhir, lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di laman https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir

Demikian cara untuk mengecek apakah nama kamu dicatut atau tidak sebagai kader partai politik. Jangan lupa untuk sering mengeceknya ya, supaya identitas kamu tidak disalahgunakan. (bin/hel)