Jadi Budak Ganja, Tiga Mahasiswa Diciduk Satresnarkoba Polresta Malang Kota

INDONESIAONLINE – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menciduk tiga orang yang masuk dalam jaringan budak ganja di kalangan mahasiswa. Tiga orang yang masib berstatus sebagai mahasiswa itu kini mendekam di jeruji besi karena terbukti sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis ganja.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama menjelaskan, bahwa ketiga pemuda ini ditangkap berawal dari kecurigaan adanya peredaran ganja di Kota Malang. Polisi yang mendapatkan informasi, langsung membekuk pelaku bernama Roden Audi (22) di rumah kos yang terletak di Jalan Gajayana Gang VI Kecamatan Lowokwaru, Sabtu (28/1/2023) lalu.

“Saat diamankan, dari tangan pelaku petugas mengamankan tiga linting rokok ganja yang sudah dihisap. Serta satu kotak berisi ganja, saat ditimbang semuanya didapati berat ganja seberat 61 gram,” ungkap Dodi.

Roden yang merupakan salah satu mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Kota Malang kepada polisi mengaku mendapatkan ganja dari seorang bernama Brian Sean.

Kepada petugas ia mengatakan mengonsumsi barang haram itu bersama rekannya bernama Dimas Bramantyo (22) warga asal Kota Makassar. Tepat keesokan harinya, Dimas yang merupakan mahasiswa PTS di Yogyakarta itu, berhasil dibekuk petugas di depan kos yang dihuni Roden.

“Dari tangan Dimas, petugas tidak mendapatkan barang bukti ganja. Melainkan, ada pesan yang berisi transaksi ganja. Sekaligus yang bersangkutan mengakui, memang mengonsumsi ganja itu bersama Roden,” imbuh Dodi.

Mengembangkan kasus, polisi kemudian mengajak Dimas ke Jakarta untuk mengambil sebuah paket berisi ganja yang sudah ia pesan. Sekaligus menangkap Brian Sean (24) yang berdomisili di Jakarta dan memasok ganja untuk Roden.

“Kami berhasil menghentikan pengiriman ganja atas nama tersangka. Saat ditimbang, berat  ganja tersebut memiliki berat bersih 700 gram. Pesanan tersangka ini total satu kilogram, untuk sisanya mau dikirim lewat ekspedisi secara berkala,” jelasnya.

Ketiga pemuda itu kini harus mendekam di Rutan Polresta Malang Kota. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

BudakDicidukGanjaJadiKotaMahasiswaMalangPolrestaSatresnarkobaTiga