INDONESIAONLINE – Jawa Timur (Jatim) kini telah memiliki regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok (KTR). Aturan tersebut telah melalui beberapa tahapan pembahasan di DPRD Jatim, sebelum akhirnya disahkan sebagai peraturan daerah (perda).
Sebanyak 9 fraksi DPRD bersama Pemprov Jatim telah mengesahkan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR menjadi perda, Rabu (14/8/2024) kemarin. Regulasi tersebut merupakan inisiasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim.
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan, dengan disahkannya Perda KTR ini, hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok akan bisa terpenuhi. Di sisi lain, dia bilang bahwa aturan ini juga tetap melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok pada tempat khusus merokok.
Pj gubernur juga menjelaskan, dalam Perda KTR ini tidak ada larangan untuk memproduksi dan menjual rokok, baik rokok konvensional maupun rokok elektronik. Dia menegaskan, perda ini mengatur ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
Larangan dimaksud tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan dan tidak berlaku juga bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan produksi. Hal tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 442 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Adanya perda tersebut diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, dan semoga kerja sama ini akan senantiasa terjalin secara baik di masa yang akan datang serta selalu memberikan keberkahan pada setiap langkah yang kita ambil,” papar Adhy Karyono.
Sementara Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah mengatakan secara keseluruhan 9 fraksi di DPRD Jatim dapat menerima dan menyetujui Raperda KTR tersebut menjadi perda. Namun ada beberapa catatan dan masukan dari fraksi di DPRD Jatim bisa menjadi perbaikan dan perlu diperhatikan oleh Pemprov Jatim.
Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim Siadi mengatakan, perda ini mengamanatkan kepada Pemprov Jatim untuk mengatur pelaksanaan, mengalokasi anggaran, menegakkan aturan dan membentuk Satgas Penegak KTR, termasuk perintah membentuk satgas pengawas internal di kelembagaan tertentu.
Fraksi Partai Golkar berpesan bahwa pemberlakuan perda ini tidak menghambat produktivitas industri rokok dan juga intensifikasi pertembakauan di Jatim yang melibatkan jumlah besar ketenagakerjaan.
“Selanjutnya menjadi tantangan bagi eksekutif terkait efektivitas keberlakuan perda sesuai tuntutan pasal-pasalnya. Untuk itu, perlu sosialisasi lebih masif bagi pihak-pihak yang terkait,” tandasnya. (mca/hel)