Jelang Musim Haji 2025, Arab Saudi Tangguhkan Visa Kunjungan untuk 14 Negara

Jelang Musim Haji 2025, Arab Saudi Tangguhkan Visa Kunjungan untuk 14 Negara
Ilustrasi visa haji di mana Pemerintah Arab Saudi menangguhkan penerbitan visa kunjungan bagi 14 negara, termasuk Indonesia (Ist)

INDONESIAONLINE – Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah antisipatif menjelang musim haji 1446 H/2025 M dengan menangguhkan penerbitan visa kunjungan bagi 14 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada 13 April 2025 dan bertujuan untuk kelancaran serta ketertiban pelaksanaan ibadah haji yang diperkirakan jatuh pada Mei-Juni 2025.

Informasi ini dilansir dari Gulf News pada Selasa (8/4/2025), yang menyebutkan bahwa penangguhan sementara ini mencakup berbagai jenis visa kunjungan jangka pendek. Visa-visa yang terdampak meliputi visa kunjungan bisnis (baik single maupun multiple entry), visa e-tourist, dan visa kunjungan keluarga.

Selain Indonesia, negara lain yang juga terkena dampak penangguhan visa ini adalah India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya. Total 14 negara yang mayoritas merupakan negara dengan populasi Muslim signifikan.

Meski demikian, bagi warga negara dari 14 negara tersebut yang telah memegang visa kunjungan yang masih berlaku, diperkenankan untuk memasuki Arab Saudi hingga tanggal 13 April 2025. Namun, mereka diwajibkan untuk meninggalkan территории Arab Saudi paling lambat tanggal 29 April 2025.

Antisipasi Kepadatan dan Masalah Logistik Jadi Alasan Utama

Menurut laporan Gulf News, penangguhan visa ini merupakan langkah antisipasi Pemerintah Arab Saudi untuk mengatasi potensi masalah logistik dan kepadatan jemaah yang sempat terjadi pada musim haji sebelumnya. Diduga, sejumlah besar jemaah dari negara-negara yang disebutkan memanfaatkan visa kunjungan yang tidak diperuntukkan untuk ibadah haji.

Seorang anggota Kamar Perusahaan Pariwisata Mesir, Basil Al Sisi, dalam wawancara di televisi mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan refleksi dari pengalaman musim haji sebelumnya. “Otoritas telah mengidentifikasi negara-negara yang berkontribusi terhadap krisis tahun lalu,” ujarnya, merujuk pada praktik penggunaan visa jangka pendek atau visa non-haji untuk menunaikan ibadah haji.

Otoritas Saudi berharap pembatasan ini dapat meningkatkan koordinasi kedatangan jemaah dan menjamin keselamatan serta kelancaran penyelenggaraan haji mendatang.

Visa Umrah Tetap Dibuka dengan Regulasi Baru

Dalam pengumuman terpisah, otoritas Saudi juga mengeluarkan panduan terbaru terkait logistik perjalanan umrah. Penerbitan visa umrah akan dimulai setiap tahun pada tanggal 14 Zulhijah dan berakhir pada 1 Syawal.

Berdasarkan informasi dari platform Nusuk, pengajuan visa umrah bagi jemaah asal Indonesia tetap dapat dilakukan dengan berbagai pilihan paket, mulai dari Ekonomi hingga Premium. Namun, izin masuk bagi jemaah umrah akan disesuaikan dengan peraturan otoritas Saudi, yakni mulai tanggal 14 Zulhijah 1446 H hingga 15 Syawal 1447 H.

Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan pentingnya bagi setiap individu untuk memiliki jenis visa yang sesuai dengan tujuan perjalanan keagamaan mereka. Pihak berwenang juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi siapa pun yang tidak mematuhi peraturan visa yang berlaku.

Artikel ini memberikan informasi yang lebih terstruktur, menggunakan bahasa jurnalistik yang lugas dan informatif, serta menyoroti poin-poin penting dari informasi yang diberikan. Judul artikel juga dibuat lebih menarik dan langsung ke inti berita (ina/dnv).