INDONESIAONLINE – Suasana haru dan hening menyelimuti pemakaman ulang jenazah Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu yang dipindahkan dari Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati ke Pemakaman Umum Sakura pada Kamis malam (2023-10-05). Proses pemindahan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.00 WIB dan disaksikan oleh keluarga, sahabat, serta perwakilan dari berbagai instansi.
Pemindahan jenazah ini dilakukan setelah muncul penolakan terhadap pemakaman Eddy Rumpoko di TMP, mengingat statusnya sebagai terpidana korupsi. Penolakan tersebut datang dari beberapa pihak, termasuk pimpinan KPK dan Suciwati, istri almarhum Munir Thalib, aktivis yang meninggal akibat diracun.
Keluarga merespon positif penolakan tersebut dan memutuskan untuk memindahkan jenazah Eddy Rumpoko ke Pemakaman Umum Sakura, yang berjarak sekitar 400 meter dari TMP Suropati.
Proses pemindahan jenazah dilakukan dengan khidmat. Jenazah digali dan dikeluarkan dari liang lahat di TMP, lalu dibungkus dengan kain kafan baru sebelum dinaikkan ke ambulans. Di Pemakaman Umum Sakura, proses pemakaman ulang dilakukan kembali dengan doa yang dipimpin Nubani Yusuf dari MUI Kota Batu.
Ferry Mirza, sahabat almarhum, menuturkan bahwa kondisi jenazah Eddy Rumpoko masih utuh meski telah dimakamkan selama sepuluh bulan. “Tidak rusak dan tidak berbau, bahkan saya merasa seperti ada bau harum. Kain kafannya juga tidak rusak,” ujar Ferry.
Eddy Rumpoko meninggal dunia pada 30 November 2023 di RS Karyadi, Semarang, dalam status terpidana. Awalnya, jenazah direncanakan dimakamkan di pemakaman umum, namun kemudian dimakamkan di TMP atas anjuran beberapa pihak.
Dengan dipindahkannya jenazah ke Pemakaman Umum Sakura, diharapkan Eddy Rumpoko dapat beristirahat dengan tenang.