Skandal kelam dugaan pelecehan seksual oleh kiai dan gus di pesantren Lamongan terbongkar. Modus pijat hingga kawin kontrak jerat santri sejak 1991.
INDONESIAONLINE – Di balik tembok-tembok tinggi pesantren yang sejuk oleh lantunan ayat suci, tersimpan sebuah narasi kelam yang selama berpuluh-puluh tahun membeku dalam keheningan. Lamongan, sebuah kabupaten di pesisir utara Jawa Timur yang lekat dengan identitas religius dan tradisi santri yang kental, mendadak tersentak. Jagat maya meledak oleh sebuah pengakuan traumatis yang mengoyak batas suci antara pendidik dan murid.
Semuanya bermula dari unggahan akun Instagram @lulisman_ yang kemudian diamplifikasi oleh akun lokal @lamongan.update. Bukan sekadar keluhan fasilitas atau ketatnya aturan pondok, melainkan sebuah dugaan kejahatan luar biasa: kekerasan seksual sistematis yang diduga didalangi oleh tokoh sentral di sebuah pesantren yang disamarkan dengan nama Pondok Pesantren Al-Walid. Terduga pelakunya tak tanggung-tanggung, seorang Kiai pengasuh dan dua orang “Gus” (putra kiai).
Bagi masyarakat akar rumput yang menjunjung tinggi hierarki keagamaan, kiai dan gus adalah representasi wakil Tuhan di bumi. Titah mereka adalah panduan, dan rida mereka diyakini sebagai kunci keselamatan dunia akhirat. Namun, apa jadinya jika doktrin kepatuhan itu justru dibajak menjadi senjata manipulasi untuk memuaskan berahi?
Jeritan Tertahan Lidya dan Tawaran Nikah Mut’ah
Kisah Lidya (bukan nama sebenarnya) adalah pintu masuk menuju lorong gelap skandal ini. Enam tahun lalu, setelah lulus dari bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), Lidya melangkah masuk ke Pesantren Al-Walid dengan harapan memperdalam ilmu agama. Namun, baru satu tahun berjalan, gelagat aneh mulai terbaca oleh keluarganya.
Lidya kerap merengek untuk diboyongkan (dikeluarkan dari pondok). Setiap kali ditanya alasannya, lidahnya kelu. Ia hanya mampu berucap, “Pokoknya keluarkan saja, saya sudah tidak betah di sana.” Keluarga, yang mengira itu hanyalah sindrom homesick biasa yang kerap dialami santri baru, mencoba memintanya bertahan.
Hingga tibalah suatu hari yang menghancurkan pertahanan mental Lidya. Melalui telepon umum pondok, ia menghubungi sang kakak. Suaranya bergetar, diselingi isak tangis yang tertahan, memohon agar segera dijemput detik itu juga. Kepanikan yang nyata dari ujung telepon membuat sang kakak tak berpikir dua kali untuk segera meluncur dan membawanya pulang.
Di ruang tamu rumahnya, setelah merasa aman dari jangkauan tembok pesantren, Lidya akhirnya meruntuhkan dinding diamnya. Ia menceritakan momen mengerikan di mana ia dipanggil oleh salah satu putra pengasuh berinisial Gus J. Di dalam sebuah ruangan, berdua saja, sang Gus melontarkan sebuah tawaran yang membuat darah Lidya mendesir: nikah mut’ah atau kawin kontrak.
Bagi seorang gadis belia, tawaran itu bukan sekadar penghinaan, melainkan teror mental. Dalam kajian sosiologi agama, nikah mut’ah kerap kali disalahgunakan oleh predator berkedok agama sebagai tameng teologis untuk melegalkan perzinahan terencana. Lidya terpaku, tubuhnya kaku, sebelum insting bertahannya mengambil alih. Ia bergegas keluar, berlari mencari telepon, dan meminta penyelamatan.
Namun, investigasi mandiri yang dilakukan oleh akun @lulisman_ mengungkap bahwa tawaran mut’ah itu hanyalah puncak gunung es. Sebelum hari itu, Lidya kerap dipanggil oleh Gus J dengan berbagai alih-alih trivial—mulai dari sekadar membuatkan minuman hingga diminta memijat.
Di momen memijat inilah, tangan sang predator mulai merayap ke area sensitif tubuh Lidya, bahkan memaksanya melakukan tindakan tak senonoh.
Anggun dan Runtuhnya Harapan pada Keadilan Internal
Jika Anda berpikir Lidya adalah satu-satunya korban, Anda keliru. Keberanian akun @lulisman_ untuk menggali lebih dalam membawa mereka pada seorang santriwati lain bernama samaran Anggun.
Pendekatan berminggu-minggu diperlukan untuk meyakinkan Anggun agar mau buka suara. Trauma akibat relasi kuasa yang timpang membuat korban kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan sangat sulit untuk speak up.
Ketika Anggun akhirnya bercerita, fakta baru yang terkuak justru jauh lebih mengerikan. Ia membenarkan adanya pelecehan, tetapi dengan pelaku yang berbeda. “Bukan cuma Gus J,” ucapnya lirih.
Saat ditanya siapa lagi dalangnya, Anggun menyebut nama yang seharusnya menjadi pelindung tertinggi di tempat itu. “Kyai Jamal,” sebut Anggun diiringi tangisan pecah.
Kyai Jamal adalah pengasuh utama pesantren tersebut. Fakta ini menghancurkan opsi penyelesaian secara internal. Bagaimana mungkin seorang korban melaporkan kejahatan seksual kepada pimpinan pondok, jika sang pimpinan itu sendiri adalah terduga pelakunya?
Sistem hierarki sami’na wa atha’na (kami mendengar dan kami taat) yang diajarkan dalam tradisi pesantren, ketika jatuh ke tangan pengasuh bermoral bejat, berubah menjadi borgol yang mengunci mulut para korban. Tak ada ruang bimbingan konseling (BK), tak ada posko pengaduan. Para santriwati ini terisolasi secara fisik dan psikologis.
Data yang Mengejutkan: Rekam Jejak 1991 hingga 2025
Dari hasil penelusuran komunitas yang peduli pada kasus ini hingga 25 Februari 2026, data sementara yang berhasil dikumpulkan sangat menggiriskan hati:
- Terduga Pelaku: 1 Kiai utama dan 2 Gus.
- Korban Terkonfirmasi: 11 orang santriwati.
- Indikasi Korban Masif: Hampir semua santriwati yang pernah mendapat “giliran” diminta memijat para pelaku terindikasi kuat menjadi korban pelecehan.
- Usia Korban: Mayoritas dikonfirmasi masih berstatus anak di bawah umur saat kejadian berlangsung.
- Rentang Waktu: Kasus paling awal yang berhasil dilacak mundur hingga tahun 1991, dan korban paling baru tercatat pada tahun 2025.
Durasi kejahatan yang membentang selama 34 tahun ini memunculkan pertanyaan kritis: mengapa kejahatan semacam ini bisa bertahan lebih dari tiga dekade tanpa tersentuh hukum?
Kasus yang mengguncang Lamongan ini sejatinya bukanlah anomali, melainkan repetisi dari pola sistemik yang kerap terjadi di Indonesia. Jika kita merujuk pada data terverifikasi dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), lembaga pendidikan keagamaan menduduki posisi yang sangat mengkhawatirkan sebagai lokus terjadinya kekerasan seksual.
Sepanjang periode 2015 hingga 2021 saja, Komnas Perempuan mencatat setidaknya ada 51 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang dilaporkan, di mana pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan teratas dengan persentase mencapai 19 persen.
Sementara itu, catatan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa dari puluhan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan, mayoritas pelakunya adalah guru, kepala sekolah, hingga pengasuh pondok (kiai/ustaz).
Kementerian Agama (Kemenag) RI sebenarnya tidak tinggal diam. Pada tahun 2022, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Aturan ini secara spesifik mendefinisikan bentuk-bentuk kekerasan seksual, termasuk rayuan, lelucon bernada seksual, hingga sentuhan fisik tanpa persetujuan.
Namun, regulasi di atas kertas kerap kali tumpul ketika berhadapan dengan hegemoni kultural di lapangan. Kiai atau Gus di banyak daerah agraris dan pesisir bukan sekadar guru, melainkan patron sosial-politik yang memiliki massa, kekayaan, dan koneksi dengan aparat setempat. Korban dan keluarganya sering kali dihadapkan pada ancaman sosial: dituduh mencemarkan nama baik agama, difitnah, hingga diintimidasi agar menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Urgensi Intervensi Negara dan Aparat Penegak Hukum
Unggahan viral dari @lamongan.update yang bertajuk “BAHAYAA!!! PONPES DI LAMONGAN SANGAT MERESAHKAN…” tidak boleh berhenti hanya sekadar menjadi komoditas trending topic di media sosial. Ini adalah panggilan darurat bagi instansi penegak hukum dan dinas terkait.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pihak kepolisian—dalam hal ini Polres Lamongan dan Polda Jawa Timur—tidak perlu menunggu laporan resmi dari korban untuk memulai penyelidikan awal (jemput bola). Informasi viral yang disertai detail modus operandi dan rentang waktu sudah cukup menjadi delik informasi bagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk bergerak.
Selain itu, kehadiran Kementerian Agama Kabupaten Lamongan sangat diuji di sini. Kemenag memiliki wewenang untuk mencabut izin operasional pesantren jika terbukti terjadi pelanggaran HAM berat dan kejahatan seksual sistematis di dalamnya, sebagaimana yang pernah dilakukan pada kasus pemerkosaan santriwati oleh Herry Wirawan di Bandung beberapa tahun silam.
Pendampingan psikologis dan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) harus segera diterjunkan. Mengingat sebagian besar korban adalah anak di bawah umur, identitas mereka harus dilindungi secara berlapis dari potensi persekusi oleh pendukung buta sang terduga pelaku.
Memutus Rantai Setan di Institusi Pendidikan
Pesantren adalah benteng moral bangsa. Ia adalah tempat lahirnya para pemikir, ulama, dan pahlawan kemerdekaan. Namun, kita tidak boleh menutup mata bahwa di balik kemuliaan institusi ini, terdapat celah gelap relasi kuasa yang bisa dieksploitasi oleh predator berjubah suci.
Kisah Lidya dan Anggun adalah tamparan keras bagi masyarakat kita. Berapa banyak lagi santriwati yang malam-malamnya dihabiskan dengan ketakutan saat mendengar suara langkah kaki menuju kamarnya? Berapa banyak masa depan yang layu sebelum berkembang karena ancaman nikah mut’ah paksaan demi memuaskan nafsu sang “Gus”?
Pemerintah, aparat kepolisian, dan para ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Nahdlatul Ulama (NU) setempat harus berdiri di garda terdepan membela para korban. Membiarkan predator seksual berlindung di balik gelar keagamaan adalah bentuk penistaan agama yang paling nyata.
Skandal Lamongan ini harus diusut hingga ke akar-akarnya. Negara harus membuktikan bahwa tidak ada satu pun individu, betapapun tinggi gelar keagamaannya, yang kebal terhadap hukum di Republik ini. Karena pada akhirnya, kesucian sebuah agama dijaga bukan dengan menutupi kebejatan tokohnya, melainkan dengan menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi kaum yang lemah dan tertindas (bn/dnv).













