INDONESIAONLINE – Ada yang menarik dari profesi joki skripsi dalam perspektif hukum Islam.

Beberapa pihak menyampaikan praktik joki skripsi bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mendorong kejujuran, ketulusan, dan usaha yang sungguh-sungguh.

Praktik ini dalam Islam hukumnya haram. Melansir akun Instagram @nuonline_id setidaknya ada tiga alasan utama bahwa hukum joki skripsi haram,:

1. Joki skripsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap integritas akademik

Selain sebagai bentuk pengkhianatan terhadap integritas akademik, Islam juga melarang manusia tolong-menolong dalam kemaksiatan dan keburukan. Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 2:

وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ

وَالْعُدْوَانِ ۖ

Artinya: “Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”

Berdasarkan ayat ini, Allah SWT melarang umat Muslim untuk membantu satu sama lain dalam melakukan dosa dan kezaliman. Maksud dari tafsir ayat ini adalah bahwa umat Muslim tidak boleh saling mendukung atau membantu dalam melakukan tindakan dosa atau kezaliman.

Baca Juga  Kisah Samurai yang Memeluk Islam dan Jadi Penerjemah Alquran 

2. Joki skripsi merupakan tindakan penipuan

Dalam ranah akademik, joki skripsi melibatkan pelanggaran etika akademik yang mendasar; plagiarisme dan penyalahgunaan kepercayaan.

Rasulullah SAW bersabda terkait ancaman bagi orang yang menipu dalam melaksanakan suatu pekerjaan dan tanggung jawab. Nabi bersabda;

مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا وَالْمَكْر وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ

Artinya: “Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan manipulasi, tempat di neraka.” (HR Ibnu Hibban).

3. Akad antara mahasiswa dan joki skripsi tersebut tidak sah.

Praktik joki skripsi itu menggunakan akad ijarah al ‘amal [memperkerjakan seseorang dengan upah tertentu]. Akan tetapi obyek akad, praktik atau pekerjaan yang disepakati antara penyedia jasa [musta’jir] dan konsumen [mu’ajir] merupakan pekerjaan yang menyalahi hukum dan melanggar ketentuan akademik, yakni penipuan, kecurangan dan pembohongan.

Dengan demikian, akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak, cacat demi hukum dan perbuatan pengupahan jasa kerja skripsi ini hukumnya haram dan akadnya tidak sah.

Baca Juga  Menyingkap Misteri dan Sejarah Lailatul Qadar

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid jilid 2 halaman 145, mengatakan bahwa ada empat hal yang membuat akad dalam jual beli tersebut haram.

Pertama, haramnya barang yang dijual dan adanya unsur penipuan dalam jual beli tersebut. Jika kita lihat, praktik jual jasa dalam pembuatan skripsi termasuk perbuatan yang dilarang oleh Allah dan diharamkan dalam syariat, karena ada unsur penipuan dan pemalsuan.

(وَهِيَ أَسْبَابُ الْفَسَادِ الْعَامَّةُ) وُجِدَتْ أَرْبَعَةٌ: أَحَدُهَا: تَحْرِيمُ عَيْنِ الْمَبِيعِ. وَالثَّانِي: الرِّبَا. وَالثَّالِثُ: الْغَرَرُ. وَالرَّابِعُ: الشُّرُوطُ الَّتِي تَئُولُ إِلَى أَحَدِ هَذَيْنِ أَوْ لِمَجْمُوعِهِمَا

Artinya: “Ada empat penyebab kerusakan umum, pertama, larangan penjualan barang yang diharamkan, kedua, riba, ketiga adanya unsur penipuan, keempat persyaratan yang mengarah pada salah satu dari dua hal di atas atau pada keduanya.” (bn/dnv).