INDONESIAONLINE – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan menghadiri persidangan kasus dugaan fitnah ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) hari ini. Jokowi dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kepastian kehadiran Jokowi disampaikan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/11/2026). “Hadir,” ujar Syarif.
Ia mengatakan Jokowi diperkirakan tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB. “Jam 08.30 sudah di sana,” kata Syarif.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dan Syarif Muhammad Fitriansyah sebagai saksi dalam persidangan Roy Suryo. Permintaan pemanggilan tersebut disampaikan jaksa pada akhir persidangan sebelumnya.
“Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah,” kata jaksa.
Jaksa juga meminta agar pemeriksaan kedua saksi tersebut dijadwalkan bersamaan dengan agenda pemeriksaan saksi Tifa pada Kamis 5 November 2026. “Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi, penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia,” lanjutnya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menilai Roy menyebarkan informasi yang tidak benar terkait ijazah mantan Presiden RI tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, dakwaan juga memuat pasal subsider, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






