Jokowi Siap Maafkan Para Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu, Kecuali 3 Orang

Jokowi Siap Maafkan Para Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu, Kecuali 3 Orang
Roy Suryo, salah satu tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (foto: instagram)

INDONESIAONLINE – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kesiapannya untuk memaafkan sebagian besar pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu. Meski demikian, Jokowi dilaporkan tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap tiga orang yang dinilai sudah bertindak terlalu jauh.

​Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP) Willem Frans Ansanay usai melangsungkan pertemuan di kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Jumat (19/12). Willem menyebutkan bahwa dari sekitar 12 nama yang dilaporkan, tidak semuanya akan dituntut hingga ke meja hijau.

Menurut Willem, Jokowi merupakan sosok pemaaf yang tidak ingin memperpanjang semua persoalan. Namun, pengecualian diberikan kepada tiga oknum yang dianggap terus menyebarkan narasi negatif meski bukti keaslian ijazah telah dibeberkan ke publik.

​”Ada tiga nama yang terlihat sangat ekstrem. Mereka tetap tidak mau menerima kenyataan bahwa ijazah Pak Jokowi asli, bahkan setelah ditunjukkan faktanya. Karena tindakan mereka sudah memenuhi unsur pasal berlapis, Pak Jokowi memilih untuk meneruskan prosesnya,” ungkap Willem.

​Dorongan Efek Jera

​Willem menegaskan bahwa keaslian ijazah Jokowi telah diuji secara saintifik dan dipublikasikan saat gelar perkara di kepolisian. Oleh karena itu, Bara-JP mendorong pihak berwenang untuk memberikan tindakan tegas agar ada efek jera bagi para tersangka yang sengaja melakukan degradasi terhadap nama baik mantan wali kota Solo tersebut.

​”Karena bukti aslinya sudah dipublikasikan, kami meminta kepolisian segera memproses tersangka agar ada pembelajaran bagi pihak-pihak yang terus memproduksi hoaks terkait ijazah beliau,” tandasnya.

​Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi keabsahan ijazah Jokowi melalui uji laboratorium untuk mengakhiri polemik yang terus bergulir di masyarakat. Bahkan, Polda Metro Jaya sudah melakukan gelar perkara khusus yang dihadiri banyak pihak, termasuk tersangka.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. (rds/hel)