INDONESIAONLINE – Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan kepeduliannya terhadap Ir. Kasmudjo, mantan dosennya di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang turut terseret dalam gugatan hukum terkait dugaan ijazah palsu.
Jokowi secara langsung menawarkan bantuan hukum saat mengunjungi kediaman Kasmudjo di Pagung Kidul, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, pada Selasa (13/5/2025) lalu.
Kunjungan ini dilakukan menjelang sidang perdana gugatan tersebut yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada 22 Mei 2025. Kasmudjo, yang disebut Jokowi sebagai salah satu pengajarnya di bidang struktur dan sifat kayu, merespons tawaran tersebut dengan menyatakan bahwa dirinya telah mendapatkan pendampingan hukum dari pihak UGM.
“Saya ke sana karena saya membaca beliau Pak Ir Kasmudjo, kemudian Dekan Fakultas Kehutanan, Rektor UGM digugat. Beliau ini sudah tua dan sepuh. Saya ke sana untuk mengkonfirmasi apakah mungkin saya membantu dari sisi tim hukumnya,” ungkap Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/5/2025), sehari setelah pertemuannya dengan Kasmudjo.
Jokowi menegaskan pentingnya penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum agar tidak berlarut-larut. “Sebetulnya hal yang ringan, tetapi ya harus diselesaikan di ranah hukum. Karena kalau nggak berkepanjangan terus,” tambahnya, seraya mengonfirmasi bahwa Kasmudjo telah didampingi oleh Fakultas Kehutanan UGM.
Selain membahas tawaran bantuan hukum, pertemuan Jokowi dan Kasmudjo juga diwarnai dengan nostalgia masa kuliah. “Ya bicara mengenai pelajaran-pelajaran dulu. Karena beliau ini yang memegang penuh di lab-nya sama di teorinya mengenai struktur dan sifat kayu,” ujar Jokowi.
Kasmudjo Serahkan ke UGM, Bantah Jadi Pembimbing Skripsi
Secara terpisah, Ir. Kasmudjo (76) mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Jokowi berlangsung sekitar 45 menit dan tidak membahas secara spesifik mengenai isu ijazah. Ia menegaskan bahwa dirinya bukanlah pembimbing skripsi Jokowi.
“Nggak ada (obrolan soal ijazah), nggak sama sekali,” ujar Kasmudjo. “Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita. Karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui. Prosesnya dan pembimbingnya itu Prof Sumitro (Prof Achmad Sumitro, Guru Besar Emeritus Fakultas Kehutanan UGM),” jelasnya.
Kasmudjo mengaku belum pernah melihat ijazah Jokowi dan merasa tidak siap menghadapi proses hukum ini mengingat usianya dan minimnya pengalaman dalam urusan serupa. “Ndak siap. Soalnya menghadapi macem-macem itu saya belum pernah,” tuturnya.
Ia telah berkoordinasi dengan Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Pak Sigit, dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara gugatan ini kepada pihak fakultas. “Segala sesuatunya terkait, apakah itu urusan ijazah, urusan perdata, atau urusan sebagai wakil untuk memberi penjelasan, semua dari fakultas,” tegas Kasmudjo.
Alasan Penggugat Menyertakan Kasmudjo
Advokat asal Makassar, Komardin, selaku pihak penggugat, menjelaskan alasannya turut menggugat Ir. Kasmudjo. Ia menyatakan ingin mendapatkan keterangan langsung dari Kasmudjo mengenai perannya, apakah benar sebagai pembimbing skripsi Jokowi atau tidak.
“Justru itu, itulah kita mau pertanyakan kepada UGM,” ujar Komardin saat dihubungi, Kamis (15/5/2025). “Makanya kita gugat juga Pak Kasmudjo supaya memberikan keterangan secara langsung, karena kita belum tahu apakah dia betul sebagai pembimbing skripsi atau bagaimana. Informasi itu harus kita dapatkan dari pohonya, dari sumbernya,” paparnya.
Komardin memastikan akan hadir dalam sidang perdana dan berharap semua pihak tergugat, termasuk Rektor UGM, jajaran dekanat, hingga Kasmudjo, dapat hadir untuk memberikan penjelasan secara transparan. Gugatan ini menuntut klarifikasi atas keabsahan ijazah Jokowi dan juga menyertakan tuntutan ganti rugi yang signifikan. Pihak UGM sendiri telah menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan ini di pengadilan.