Jual Miras, Kuli Bangunan dan Buruh Pabrik Mie di Tulungagung Ditangkap Polisi

Jual Miras, Kuli Bangunan dan Buruh Pabrik Mie di Tulungagung Ditangkap Polisi

Jual Miras, Kuli Bangunan dan Buruh Pabrik Mie di Tulungagung Ditangkap Polisi
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: Humas Polres for TulungagungTIMES)

JATIMTIMES – Dua orang pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai kuli bangunan dan buruh pabrik mie harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, dua pria yang berinisial SDJ alias Tokici (19) dan berinisial DS alias Denok (19) diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan atau menjual minuman beralkohol (mihol).

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan kedua pelaku pada Senin (29/11/2021) malam di pinggir jalan Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu Tulungagung.

Menurut Nenny, kedua pelaku berasal dari Desa yang sama yaitu Desa Tanjungsari Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung. Dan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran miras di wilayahnya.

“Dari hasil penyelidikan, ternyata kedua pemuda tersebut benar- benar berjualan minol jenis arak,” kata Iptu Nenny, Rabu (1/12/2021).

Dari tangan kedua pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menyita barang bukti berupa, 30 botol mihol jenis arak, sebuah karung warna putih, 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU AG-3902-RBI.

“Selanjutnya, kedua pemuda tersebut beserta  barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulungagung,” terangnya

Kedua pemuda pelaku akan dikenakan pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung Jo pasal 55 KUH Pidana.



Muhamad Muhsin Sururi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *