INDONESIAONLINE – Polemik bermula dari beredarnya video di media sosial yang menyeret nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) . Dalam narasi yang beredar, ia disebut dituduh Rismon Sianipar (RS) memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo dan pihak lain untuk memperkarakan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Isu tersebut kemudian berkembang luas hingga akhirnya ditanggapi langsung oleh Jusuf Kalla di hadapan awak media di kediamannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026). JK dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah terlibat, apalagi memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang disebut dalam narasi video.
Merespons tudingan itu, Jusuf Kalla melalui kuasa hukumnya, Abdul Haji Talauho, memutuskan membawa perkara ini ke ranah hukum. Laporan rencananya diajukan ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Abdul menjelaskan, langkah hukum diambil karena kliennya merasa dirugikan oleh narasi yang menyebut adanya aliran dana untuk mendukung upaya hukum terkait isu ijazah Jokowi. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi.
“Kasus dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah oleh terduga RS terkait tuduhan Pak JK di balik kasus Ijazah Pak Jokowi,” ujar Abdul.
Di sisi lain, pihak Rismon Sianipar melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa video yang beredar merupakan hasil rekayasa berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Jahmada menegaskan, kliennya sama sekali tidak pernah menuding Jusuf Kalla sebagai pihak yang mendanai perkara ijazah palsu tersebut. Ia juga menyebut seluruh narasi dalam video tersebut bukan pernyataan asli dari Rismon.
Meski demikian, pihak Jusuf Kalla tetap meminta agar klaim tersebut diuji secara hukum. Abdul menilai, perlu ada pembuktian untuk memastikan apakah video tersebut benar merupakan hasil rekayasa AI atau tidak, mengingat dampaknya yang luas terhadap kredibilitas kliennya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa polemik ini turut diperkuat oleh berbagai konten yang beredar di media sosial, termasuk di platform YouTube. Salah satu tayangan bahkan memuat pernyataan yang dinilai merugikan nama baik Jusuf Kalla.
Menurut Abdul, rangkaian informasi yang beredar tersebut berpotensi membentuk opini publik yang tidak benar. Oleh karena itu, pihaknya menilai penting untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum guna mendapatkan kejelasan dan kepastian atas kebenaran informasi yang beredar. (rds/hel)













