Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Kabupaten Malang

Jutaan Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Kabupaten Malang
Pemusnahan rokok dan miras ilegal di PT Alam Sinar, Kecamatan Pagak, Kamis (17/10/2024) oleh Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang (io)

INDONESIAONLINE – Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman keras (miras) ilegal di PT Alam Sinar, Kecamatan Pagak, Kamis (17/10/2024). Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penindakan selama periode April hingga Agustus 2024.

Plt Bupati Malang, Didik Gatot Subroto, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya edukasi kepada masyarakat tentang bahaya barang ilegal.

“Peredaran rokok dan miras ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah, melalui Bea Cukai, serius memberantas segala bentuk pelanggaran cukai,” tegas Didik.

Selain penindakan, Didik menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat. “Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal harus terus digencarkan agar peredarannya di Kabupaten Malang bisa ditekan,” tambahnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, menjelaskan bahwa barang ilegal yang dimusnahkan mencapai nilai Rp 8,5 miliar, terdiri dari 6,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 376 liter miras ilegal.

“Dari 28 operasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Malang bersama TNI-Polri dan Satpol PP, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 4 miliar,” jelas Gunawan.

Total barang kena cukai ilegal yang telah dimusnahkan sejak awal tahun 2024 hingga 17 Oktober 2024 mencapai nilai fantastis, yaitu Rp 24 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 13 miliar.

Meskipun demikian, terjadi penurunan jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan di tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan efektivitas upaya pencegahan dan sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai Malang bersama stakeholder terkait.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, menghimbau para pengusaha rokok untuk menjalankan bisnis secara legal. Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif memerangi peredaran rokok dan miras ilegal dengan tidak membeli dan mengonsumsinya.

Agus menambahkan bahwa pengurusan izin usaha industri hasil tembakau dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya alias gratis (al/dnv).