Kabar Gembira: Akhir Tahun 2025 Bisa Kerja dari Mana Saja Tanpa Potong Cuti

Kabar Gembira: Akhir Tahun 2025 Bisa Kerja dari Mana Saja Tanpa Potong Cuti
Ilustrasi bekerja dari mana saja, seperti yang akan diterapkan pemerintah Indonesia pada 29-31 Desember 2025. (foto: istock)

INDONESIAONLINE – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, pemerintah secara resmi mengeluarkan imbauan bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta untuk menerapkan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memacu pergerakan masyarakat dan mendongkrak konsumsi domestik di penghujung tahun.

Gagasan ini berawal dari usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyoroti adanya jeda hari kerja di antara hari libur nasional, tepatnya pada 29 hingga 31 Desember 2025. Menurut Airlangga, fleksibilitas lokasi kerja akan memudahkan keluarga untuk bepergian tanpa harus terkendala kehadiran fisik orang tua di kantor.

​”Kami mengusulkan konsep work from anywhere and everywhere. Harapannya, mobilitas keluarga bisa meningkat karena selama ini pergerakan sering terhambat jika kepala keluarga masih harus ke kantor,” jelas Airlangga dalam sidang kabinet di Istana Negara, Senin (15/12).

​Mekanisme bagi ASN

​Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Rini Widyantini mengonfirmasi bahwa ASN diperkenankan memanfaatkan skema flexible working arrangement (FWA) pada tiga hari terakhir tahun 2025 tersebut. Meski demikian, ia menekankan bahwa teknis pelaksanaannya berada di bawah wewenang masing-masing instansi.

​Poin penting dalam kebijakan bagi ASN meliputi:

  • Variasi Kerja: Pegawai dapat memilih bekerja dari kantor (WFO), rumah (WFH), atau lokasi lain yang disepakati.
  • Cakupan: Berlaku untuk instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.
  • Prioritas Layanan: Fleksibilitas ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

​Perlindungan Hak Pekerja Swasta

​Senada dengan kebijakan bagi ASN, Kementerian Ketenagakerjaan juga tengah merampungkan surat edaran untuk perusahaan swasta. Menaker Yassierli menegaskan bahwa implementasi WFA di sektor swasta harus dibarengi dengan perlindungan hak-hak buruh.

​Beberapa poin krusial yang ditegaskan oleh menaker adalah:

  1. Dilarang Memotong Cuti: Masa WFA merupakan hari kerja resmi, sehingga tidak boleh mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.
  2. Upah Tetap Penuh: Perusahaan dilarang memotong gaji pekerja dengan alasan tidak hadir secara fisik di kantor.
  3. Kewajiban Kerja: Meski lokasi kerja berubah, karyawan tetap wajib memenuhi jam kerja dan target yang telah ditetapkan oleh perusahaan. (rds/hel)