INDONESIAONLINE – Pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS yang diduga mencabuli dan memerkosa sekitar 50 santriwati berhasil ditangkap polisi. Sebelum diamankan, AS sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan awal pekan ini.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. “Sudah (ditangkap),” kata Jaka, Kamis (7/5/2026).
Jaka menjelaskan, tersangka sebelumnya melarikan diri ke luar kota untuk menghindari pemeriksaan. Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya berhasil menangkap AS.
Saat ini, aparat kepolisian masih dalam perjalanan membawa tersangka kembali ke Pati. Polisi juga berencana segera menggelar konferensi pers terkait penangkapan itu di Polresta Pati. “Rilis nunggu tim lapangan dan tersangka sampai Pati,” ujar Jaka.
Ia menambahkan, informasi lebih lengkap akan disampaikan setelah proses rilis resmi dilakukan.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap korban aksi cabul dan keluarga. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan pihaknya tengah melakukan langkah “jemput bola” dengan mendatangi para korban serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
“LPSK siap memberikan perlindungan menyeluruh yang disesuaikan dengan kondisi korban. Bentuk perlindungan itu mencakup pemulihan trauma psikologis hingga pendampingan hukum selama proses peradilan berlangsung,” ucapnya. (rds/hel)













