INDONESIAONLINE – Kasus dugaan pencurian sepeda ontel di halaman Masjid Al Fatah, Desa Kepatihan, Kabupaten/Kabupaten Tulungagung oleh seorang kakek berinisial A (63) Rabu lalu (23/2/2022), berakhir damai atau diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).

Proses hukum atas kasus tersebut dinilai selesai, setelah korban pencurian sepeda ontel berinisial AS dari Jl. Letjen Suprapto mencabut laporannya di Polres Tulungagung pada hari yang sama setelah kejadian.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kabag Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pada hari yang sama setelah kejadian, korban pencurian sepeda ontel di halaman Masjid Al Fatah, Desa Kepatihan, Kabupaten/Kabupaten Tulungagung, yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial A (63) mencabut laporannya.

Menurut Iptu Nenny, pencabutan laporan tersebut atas dasar rasa kemanusiaan, mengingat kondisi pelaku yang sudah berusia lanjut. Maka dengan pertimbangan kemanusiaan, korban pencurian menarik laporannya.

“Jelas pencabutan laporan ini disambut hangat oleh pihak kepolisian, dan penyelesaian kasus ini melalui Restorative Justice,” kata Iptu Nenny, Sabtu (26/2/2022).

Sebagai petugas, Nenny mengucapkan terima kasih kepada keluarga korban yang mencabut laporan dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Kejadian ini tentunya akan menjadi pelajaran bagi para pelaku agar tidak melakukan perbuatan yang salah di mata hukum.

Selain faktor usia tua, ada beberapa faktor lain yang membuat korban mencabut laporannya. Salah satunya karena sepeda ontel yang dicuri pelaku sudah dikembalikan kepada korban.

“Restorative justice disaksikan oleh keluarga pelaku dan korban serta Penyidik ​​Satreskrim Polres Tulungagung. Semoga peristiwa pencurian ini menjadi yang terakhir dan para pelaku tidak mengulanginya lagi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Restorative Justice (RJ) merupakan salah satu solusi terhadap suatu perkara yang dapat diselesaikan pada tingkat penyidikan, atau dapat dikatakan tidak menjangkau ranah pengadilan/pengadilan.

Restorative Justice (RJ) merupakan alternatif pemecahan suatu masalah, sehingga dapat mengembalikan suatu keadaan seperti semula (kondusif).