Warga Sumber Brantas Kota Batu memprotes pengeboran sumur PT Esa Suwardhana Thani yang mengancam debit air di ekosistem titik nol Sungai Brantas.
INDONESIAONLINE – Kabut tebal masih menggantung di sela-sela rimbunnya pepohonan Dusun Jurang Kuali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Secara geografis, kawasan ini bukanlah desa biasa. Di sinilah jantung ekologi Jawa Timur berdetak. Wilayah hulu ini adalah rahim bagi ekosistem titik nol Sungai Brantas, sebuah mahasungai sepanjang 320 kilometer yang menghidupi jutaan jiwa di 14 kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Namun, di balik sejuknya udara pegunungan, hawa panas sengketa agraria dan kedaulatan air tengah mendidih. Sungai Janitri, salah satu urat nadi penting penyangga ekosistem hulu Brantas, kini menghadapi ancaman eksistensial. Alirannya tak lagi menderas. Gemericik air yang biasanya menjadi melodi harian para petani apel dan sayur, kini terdengar parau, menyusut di tengah masifnya deru mesin industri.
Pangkal masalahnya bermuara pada aktivitas pengeboran sumur dalam (deep well) yang dilakukan oleh PT Esa Suwardhana Thani. Aktivitas ekstraksi air tanah untuk kepentingan komersial ini berjarak sangat dekat dengan denyut kehidupan warga.
Neno Pratama, salah satu perwakilan warga Sumber Brantas, menatap nanar ke arah hulu Sungai Janitri yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari titik pengeboran raksasa tersebut.
“Kami tidak menolak investasi, tapi ini soal nyawa. Air adalah nyawa kami. Sejak perusahaan mulai beroperasi penuh pada awal tahun 2025 lalu, perubahan ketersediaan air sangat terasa. Sungai mengecil, sawah mulai kesulitan air. Warga sangat khawatir ke depan sumber air ini akan benar-benar habis,” ungkap Neno dengan nada bergetar, di sela-sela ketegangan audiensi di Kantor Desa Sumber Brantas, Selasa (28/4/2026).
Ancaman Ekologis di Hulu Brantas
Kekhawatiran Neno dan ratusan warga Jurang Kuali bukanlah isapan jempol belaka. Mengutip data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, kawasan Kota Batu memang tengah mengalami krisis mata air yang mengkhawatirkan. Dalam dua dekade terakhir, jumlah mata air di Kota Batu menyusut drastis.
Dari 111 mata air yang pernah tercatat, kini diperkirakan tersisa kurang dari separuhnya akibat alih fungsi lahan, deforestasi, dan eksploitasi air tanah yang serampangan.
Penurunan debit di kawasan hulu seperti Sumber Brantas memiliki efek domino yang mengerikan. Berdasarkan kajian Perum Jasa Tirta I selaku pengelola wilayah sungai, Sungai Brantas menyuplai air bagi lebih dari 17 juta penduduk Jawa Timur, mengairi ribuan hektare lumbung pangan nasional, serta menggerakkan turbin-turbin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).
Jika hulu Brantas mengering karena disedot oleh sumur-sumur bor industri, maka ancaman krisis air bersih, gagal panen, hingga krisis energi di hilir tak lagi bisa dihindari.
“Logika ekologinya sangat sederhana. Jika air di titik nol ini disedot dari bawah tanah menggunakan teknologi sumur dalam, maka mata air di permukaan, termasuk Sungai Janitri, akan kehilangan daya dorong. Kapiler tanahnya rusak,” jelas seorang aktivis lingkungan lokal yang turut mendampingi warga.
Janji Manis dan Krisis Transparansi
Konflik ekologis ini kian meruncing karena dipicu oleh krisis transparansi dan dugaan kebohongan publik. Konflik sosial mulai menyala ketika warga menyadari bahwa ada jurang yang sangat lebar antara janji saat sosialisasi dengan realitas di lapangan.
Neno membeberkan, pada September 2023, memang sempat ada pertemuan antara pihak perusahaan, pemerintah desa, dan warga. Namun, pertemuan itu sebatas formalitas. Hingga detik ini, warga Jurang Kuali—sebagai pihak yang paling terdampak—tidak pernah sekalipun diperlihatkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA), maupun kejelasan terkait kompensasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Puncak kemarahan warga meledak pada April 2026. Di tengah ketidakpastian debit air yang makin menyusut, PT Esa Suwardhana Thani tiba-tiba mendatangkan alat berat baru ke lokasi. Kehadiran mesin-mesin raksasa ini dilakukan secara diam-diam.
“Pemerintah desa bilang itu cuma alat untuk memasang tiang pancang bangunan. Tapi kami bukan orang bodoh. Fakta di lapangan, dari spesifikasinya, alat tersebut diduga kuat adalah perangkat mesin pengeboran sumur dalam (drilling rig) berkapasitas besar. Informasi simpang siur dan kebohongan-kebohongan kecil seperti ini yang membuat warga resah dan merasa dikhianati oleh perangkat desanya sendiri,” tegas Neno.
Lima Tuntutan Demi Masa Depan Brantas
Merasa hak asasi mereka atas air dirampas, warga Dusun Jurang Kuali merapatkan barisan. Mereka menyadari bahwa jika mereka diam, anak cucu mereka kelak hanya akan mewarisi tanah kering kerontang. Menghadapi arogansi industri dan diamnya birokrasi, warga merumuskan lima tuntutan mendesak yang ditujukan kepada Pemerintah Desa Sumber Brantas dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu:
Pertama, warga menuntut agar seluruh dokumen perizinan, kesepakatan, dan perjanjian terkait aktivitas PT Esa Suwardhana Thani dibuka seluas-luasnya ke ruang publik. Kedua, mereka mendesak penghentian sementara (moratorium) seluruh kegiatan pengeboran di lokasi, setidaknya hingga ada jaminan kepastian perlindungan ekologi bagi warga sekitar.
Ketiga, warga menuntut transparansi absolut mengenai izin lingkungan dan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA). Sesuai Undang-Undang Sumber Daya Air, air tanah tidak bisa dieksploitasi tanpa mengkaji daya dukung cekungan air tanah di sekitarnya. Keempat, harus ada realisasi nyata terkait kompensasi bagi lahan pertanian yang terdampak penurunan debit air.
Kelima, dan yang paling esensial, warga menuntut pelibatan aktif masyarakat secara partisipatoris dalam setiap pengambilan kebijakan lingkungan. Warga menilai, selama ini aktivitas perusahaan melanggar prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menunggu Negara Hadir
Konflik di Sumber Brantas adalah potret mikrokosmos dari wajah suram pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, di mana modal besar kerap kali meminggirkan hak-hak masyarakat lokal. Padahal, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat—bukan untuk segelintir korporasi.
Warga Jurang Kuali menegaskan bahwa perlindungan terhadap sumber daya air adalah hak dasar (human rights) yang tidak bisa ditawar. Air bukanlah sekadar komoditas ekonomi yang bisa dikeruk demi profit sepihak, melainkan urat nadi peradaban agraria mereka.
Hingga berita ini ditulis, suasana di sekitar lokasi pengeboran masih dijaga ketat oleh warga secara bergantian. Mereka masih menahan diri, menunggu iktikad baik dari Pemkot Batu, aparat penegak hukum, dan pihak perusahaan untuk duduk bersama dalam audiensi terbuka yang setara dan transparan.
“Kami masih sabar menunggu. Tapi kesabaran ada batasnya. Jika lima tuntutan kami diabaikan secara sepihak, masyarakat sudah sepakat akan menggelar aksi turun ke jalan yang jauh lebih besar. Ini bukan sekadar menyelamatkan air di desa kami, ini demi menyelamatkan masa depan titik nol Sungai Brantas dari kepunahan,” pungkas Neno Pratama sembari menunjuk deretan bukit yang mulai kehilangan embunnya.
Di titik nol Brantas, perlawanan baru saja dimulai. Warga Sumber Brantas sedang mengajarkan sebuah pelajaran penting kepada publik: bahwa merawat mata air adalah merawat mata air mata ibu pertiwi agar tak jatuh mengering (pl/dnv).
