INDONESIAONLINE – Keluarga Uswatun Khasanah, korban pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan Ngawi beberapa waktu lalu, kini mendapatkan perhatian khusus dari Polres Blitar. Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman secara langsung memberikan layanan trauma healing kepada keluarga korban di Garum, Senin (27-1-2025).
Langkah Polres Blitar ini bertujuan membantu pemulihan mental dan emosi keluarga korban yang masih dirundung kesedihan mendalam akibat tragedi tersebut.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan moral dan psikologis kepada keluarga korban. Kami memahami betapa beratnya beban yang mereka tanggung dan kami ingin memastikan mereka tidak merasa sendirian dalam menghadapi cobaan ini,” ujar AKBP Arif.
Selain memberikan layanan trauma healing, kapolres juga menyerahkan bantuan sebagai bentuk empati Polri kepada keluarga korban. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial untuk mendampingi masyarakat yang terdampak langsung kejadian-kejadian tragis.
Polres Blitar juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan psikologis. Kapolres berharap inisiatif ini dapat membantu keluarga korban perlahan-lahan bangkit dan menjalani kehidupan lebih baik.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada warga yang merasa diabaikan, terutama dalam situasi sulit seperti ini,” tambahnya.
Pendampingan Anak Korban
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar turut ambil bagian dalam pemulihan mental keluarga korban. Kedua anak almarhumah Uswatun Khasanah, yang kini berada di Kabupaten Blitar, akan mendapatkan pendampingan khusus.
Menurut Kepala DP3APPKB Kabupaten Blitar Mikhael Hankam Indoro, pihaknya tengah melakukan asesmen terhadap kedua anak korban. Proses ini dilakukan untuk menentukan bentuk pendampingan yang paling tepat, termasuk kemungkinan perlunya bantuan psikologis.
“Kami asesmen dulu, pendampingannya dalam bentuk apa, perlu pendampingan psikolog atau tidak. UPT PPA sudah terjun ke keluarga korban,” ujar Mikhael.
Selain itu, orang tua dan adik korban yang masih dalam kondisi syok juga diprioritaskan untuk mendapatkan pendampingan. “Jika memang diperlukan, pendampingan akan kami usahakan secepatnya,” tambahnya.
Mikhael juga menjelaskan, pihaknya tengah bekerja sama dengan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) untuk memastikan apakah keluarga korban telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Kalau belum masuk, kami akan mengusulkan agar keluarga korban segera terdaftar,” ucapnya.
Harapan untuk Keamanan
Tragedi mutilasi ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan. Polres Blitar terus mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
“Kami meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu proaktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan demi mencegah terulangnya kejadian serupa,” tegas Kapolres.
Ia juga berharap masyarakat lebih bijak dalam menyebarkan informasi, terutama di media sosial, agar tidak mengganggu proses penyelidikan. “Kami berkomitmen penuh melaksanakan proses penyelidikan secara profesional dan berbasis ilmiah,” pungkasnya.
Dengan upaya trauma healing dan pendampingan dari berbagai pihak, keluarga korban diharapkan dapat bangkit dari tragedi ini. Pemerintah dan Polri pun terus memperkuat langkah-langkah pencegahan demi menjaga keamanan masyarakat luas.
Seperti diberitakan, Uswatun Khasanah menjadi korban pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Rohmad Tri Hartanto, warga Tulungagung. Pembunuhan dan mutilasi itu terjadi di sebuah hotel di Kediri.
Rohmad, yang punya hubungan khusus dengan Uswatun, mengaku membunuh karena cemburu dan sakit hati. Usai membunuh Uswatun, Rohmad memutilasi mayat Uswatun karena tidak muat saat dimasukkan ke koper. Dia memotong kepala dan kaki Uswatun.
Potongan tubuh Uswatun lantas dibuang ke tiga tempat berbeda. Bagian badan dibuang dalam koper merah di Ngawi, kepala di Trenggalek, dan kaki di Ponorogo. Rohmad sudah ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ar/hel)