Karna Suswandi Ditahan KPK, Pj Gubernur Jatim Tunjuk Wabup Jadi Plt Bupati Situbondo

Karna Suswandi Ditahan KPK, Pj Gubernur Jatim Tunjuk Wabup Jadi Plt Bupati Situbondo
Kanan PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono menunjuk Wabup Situbondo jadi Plt Bupati. (Kiri) Bupati Situbondo Karna Suswandi yang ditahan KPK (kolase/io)

INDONESIAONLINE – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengambil langkah cepat untuk memastikan kelancaran pemerintahan di Kabupaten Situbondo menyusul penahanan Bupati Karna Suswandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Rabu (22/1/2025), Adhy resmi menunjuk Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

“Hari ini kami sudah menandatangani surat penunjukan Plt Bupati Situbondo yaitu Wakil Bupati Nyai Khoirani,” tegas Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Keputusan ini diambil untuk mencegah terganggunya roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Situbondo.

Adhy menekankan pentingnya menjaga kontinuitas pembangunan dan pelayanan masyarakat. “Prinsipnya, pemerintahan harus tetap berjalan. Pelayanan publik tidak boleh berhenti, pembangunan, penganggaran, semuanya harus terus berjalan,” tegasnya.

Penunjukan Plt Bupati Situbondo ini merupakan langkah proaktif untuk memastikan stabilitas pemerintahan daerah di tengah situasi yang menantang.

Masa jabatan Nyai Khoirani sebagai Plt Bupati akan berlangsung hingga berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang sah. “Jabatan Plt ini berlangsung sampai selesai masa jabatan,” jelas Adhy.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi Jatim untuk menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan di tingkat kabupaten.

Kronologi

Penahanan Bupati Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPP Situbondo oleh KPK pada Selasa (21/1/2025) menjadi latar belakang penunjukan Plt Bupati. KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024.

Proses penyidikan kasus ini terbilang cepat. KPK memulai penyelidikan sejak 21 Januari 2025 dan telah menetapkan tersangka pada 9 Februari 2025. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, KPK tengah fokus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti guna memperkuat konstruksi kasus.

Penunjukan Plt Bupati Situbondo diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari kasus korupsi ini terhadap masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan pemerintahan di Kabupaten Situbondo tetap berjalan efektif dan efisien.

Langkah ini juga menunjukkan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik dan menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. “Ke depan, pengawasan internal di pemerintahan daerah diharapkan semakin diperketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” tandas Adhy (mcm/dnv).