Kasus Cek Kosong Rp 3 Miliar, Direktur PT Arta Guna Jaya Hadapi Tuntutan 3,5 Tahun Penjara

Kasus Cek Kosong Rp 3 Miliar, Direktur PT Arta Guna Jaya Hadapi Tuntutan 3,5 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan cek kosong senilai lebih dari Rp3 miliar dengan terdakwa Happy Yuniar Rakhman, Direktur PT. Arta Guna Jaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/10) (io)

INDONESIAONLINE –  Sidang kasus dugaan cek kosong senilai lebih dari Rp3 miliar dengan terdakwa Happy Yuniar Rakhman, Direktur PT. Arta Guna Jaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/10). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut Happy Yuniar Rakhman dengan hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun. JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dalam pledoinya, Kuasa Hukum terdakwa, Agung Kurniawan, menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara perdata, bukan pidana. Ia membantah kliennya melakukan penggelapan dan menjelaskan bahwa Happy Yuniar Rakhman telah melakukan pembayaran sebesar Rp8.106.413.000 kepada PT Multi Bangun Indonesia.

Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap melalui delapan kali transfer ke rekening PT Multi Bangun Indonesia, mulai Februari 2022 hingga Agustus 2023.

Agung merincikan bahwa pembayaran tersebut meliputi uang muka dan beberapa angsuran. “Sehingga ini perbuatan perdata murni dan tidak patut dimasukkan dalam ranah perkara pidana,” tegasnya.

Kasus ini bermula saat Happy Yuniar membeli 11 ribu ton aspal dari PT. Multi Bangun Indonesia pada tahun 2023 dengan total nilai transaksi mencapai Rp9,7 miliar. Terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp1,6 miliar yang belum dilunasi oleh Happy Yuniar.

Agung mengakui adanya kekurangan pembayaran tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kliennya telah beritikad baik untuk melunasi kewajiban. Terkait cek kosong yang menjadi salah satu barang bukti, Agung menjelaskan bahwa cek tersebut awalnya tidak mencantumkan nominal.

“Waktu itu klien kami memberikan cek tanpa ada nominal,” jelasnya. Ia menuding pihak penagih justru mengisi cek tersebut dengan nominal Rp3,3 miliar.

“Sehingga saldonya kurang. Padahal bukan segitu kekurangannya,” tegas Agung.

Sidang ditutup setelah pembacaan pledoi dan akan dilanjutkan dengan agenda replik dan duplik (mba/dnv).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *