JATIMTIMES – Sejumlah skema akan segera dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang untuk menyikapi meningkatnya kasus aktif Covid-19. Saat ini, berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Malang ada sebanyak 480 kasus aktif. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa beberapa hal juga telah dilakukan. Salah satunya kembali mengaktifkan tempat isolasi terpadu di setiap kecamatan. 

“Sudah aktif kembali. Tapi per desa, kalau dulu kan per kecamatan dengan menggunakan sekolah. Kalau sekarang kita akan minta mungkin di balai pertemuan desa. Jadi ada di setiap desa,” ujar Wahyu, Senin (7/2/2022). 

Wahyu mengatakan, secara umum untuk pembatasan mobilisasi masyarakat di Kabupaten Malang, pihaknya masih berpedoman pada aturan yang melekat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 5 tahun 2022. Dimana Kabupaten Malang berada di level 2 PPKM. 

Baca Juga  Inilah 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

“Pedomannya tetap (PPKM) level 2, tapi kita tetap memberi keleluasaan mereka untuk bisa mengendalikan (penyebaran Covid-19) ini untuk model PPKM Mikro. Karena teknisnya kan beda, tapi kita gunakan PPKM Mikro,” terang Wahyu. 

Di sisi lain, meskipun kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Malang masih merangkak naik, saat ini tingkat bed occupancy rate (BOR) di Kabupaten Malang masih rendah. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, tingkat BOR isolasi masih 22 persen dan untuk BOT ICU sebesar 14 persen. 

Sementara itu, data Pemprov Jatim Menyebutkan, dengan total kasus aktif tersebut, saat ini kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malang sudah mencapai 15.334. Namun, hal tersebut diikuti dengan tingkat kesembuhan yang mencapai 90 persen lebih. Atau, dari jumlah kasus tersebut, tercatat sudah ada sebanyak 13.884 masyarakat yang sembuh. Dan 970 diantaranya dinyatakan meninggal dunia. 

Baca Juga  MCC, Gedung 8 Lantai Bagi Pelaku Kreatif yang Bakal Dilengkapi Hotel Kapsul hingga Bioskop

 



Riski Wijaya