Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong Dilimpahkan ke Pengadilan
Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor gula yang dilakukan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong disebut kejagung telah lengkap dan siap untuk disidangkan (Ist)

INDONESIAONLINE – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menandai tahapan selanjutnya dalam proses hukum kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Direktur Penuntutan Kejagung Sutikno mengkonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan.

“Iya sudah lengkap berkas perkara. Hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya melalui pesan singkat.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS. Kejagung menduga Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah (GKM) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Penerbitan izin impor ini dilakukan dengan dalih pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula nasional, meskipun pada saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula.

Akibat perbuatan tersebut, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar. Selain Tom Lembong dan CS, Kejagung juga telah menetapkan sembilan tersangka lain yang berasal dari perusahaan swasta yang ditunjuk sebagai tempat pengolahan GKM menjadi gula kristal putih (GKP).

Dengan pelimpahan berkas ini, Tom Lembong akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan korupsi yang dituduhkan kepadanya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan diduga terkait dengan kebijakan impor yang kontroversial.