Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM, Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka

Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM, Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka
Kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak UMKM Kemendag terus berjalan, di mana Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka yang merupakan penyedia barang (gonews)

INDONESIAONLINE – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan gerobak untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua tersangka tersebut adalah Mashur (M) dan Bambang Widianto (BW), yang berperan sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam pelanggaran hukum terkait pengadaan tersebut. “Mereka terlibat sebagai pihak penyedia dalam tindak pidana korupsi ini,” ungkap Arief.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023, dan berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut. “Berkas perkara mereka telah dikirim kembali ke Kejaksaan Agung pada 12 Juli 2024,” tambahnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menambahkan bahwa Mashur dan Bambang merupakan bagian dari KSO PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa. Penyidik Bareskrim dan Jaksa Penuntut Umum saat ini sedang berkoordinasi untuk melengkapi berkas yang diperlukan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu Putu Indra Wijaya (PIW) dan Bunaya Priambudi (BP), yang juga terkait dalam kasus ini. Putu Indra merupakan Kepala Bagian Keuangan Setditjen PDN Kemendag dan diduga bertanggung jawab atas pengadaan gerobak dagang UMKM tahun anggaran 2018, sementara Bunaya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk pengadaan tahun 2019.

Proyek pengadaan ini mengalami ketidakpastian dalam realisasi. Dari 7.200 gerobak yang direncanakan pada tahun 2018, hanya 2.500 unit yang terealisasi. Sedangkan pada tahun 2019, dari target 3.570 unit, hanya 3.111 unit yang diproduksi. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 39 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari tindakan Putu Indra yang mencapai sekitar Rp 30 miliar.