Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp210 Miliar

Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp210 Miliar
Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/12/2024) (ikutin)

INDONESIAONLINE – Pengusaha Harvey Moeis, suami dari aktris Sandra Dewi, divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/12/2024). Vonis ini dijatuhkan setelah Harvey terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar,” tegas Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

Hakim menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti tersebut dapat dikurangi dengan nilai harta benda Harvey yang telah disita dalam kasus ini. Harta benda lainnya juga dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Namun, jika total nilai harta benda sitaan tidak mencukupi, Harvey akan menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Harvey dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, Harvey mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar. JPU meyakini Harvey berperan dalam dugaan korupsi pengelolaan timah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Hal ini menjadi faktor yang memberatkan tuntutan. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah sikap sopan Harvey selama persidangan, tanggungan keluarga, dan statusnya sebagai terdakwa yang belum pernah dihukum.

Kasus ini juga menyeret nama Helena Lim, seorang “crazy rich” Pantai Indah Kapuk (PIK), dalam berkas perkara terpisah. Baik Harvey maupun Helena disebut menerima masing-masing Rp210 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp420 miliar.

Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Harvey dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.