Kasus Maba Unsri Dipaksa Cium Teman, DPR Desak Tegakkan Aturan dan Sanksi Pelaku

Kasus Maba Unsri Dipaksa Cium Teman, DPR Desak Tegakkan Aturan dan Sanksi Pelaku
Kampus Universitas Sriwijaya di Sumatera Selatan. (foto: unsri.ac.id)

INDONESIAONLINE – Sebuah video yang memperlihatkan mahasiswa baru Universitas Sriwijaya (Unsri) dipaksa  kakak tingkat (kating) untuk mencium temannya saat kegiatan kampus viral di media sosial. Pihak kampus pun langsung mengambil langkah tegas dengan membentuk tim investigasi.

Rekaman yang beredar menunjukkan insiden itu terjadi di Kampus Unsri Indralaya, Ogan Ilir, pada Sabtu (20/9/2025) siang. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh sejumlah kating dan diduga berasal dari Program Studi Teknologi Pertanian.

Kepala Kantor Humas dan Protokol Unsri Nurly Meilinda membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan pihak kampus telah memanggil mahasiswa yang terlibat serta memberikan teguran. Tak hanya itu, Himpunan Mahasiswa Teknologi Pertanian (Himateta) juga resmi dibekukan selama satu tahun.

“Langkah tercepat yang kami ambil adalah membekukan Himateta. Selain itu, tim satgas dibentuk untuk melakukan investigasi lanjutan terkait kegiatan hari itu,” ujar Nurly.

Pihak Unsri menegaskan kasus ini masih dalam penyelidikan dan investigasi lebih lanjut akan dilakukan untuk memastikan penanganan sesuai aturan kampus.

DPR Minta Sanksi Tegas

Kasus Unsri ini juga memantik respons dari DPR. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian  menegaskan, peristiwa tersebut masuk dalam kategori kekerasan.

“Aksi itu tergolong kekerasan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT, khususnya kekerasan psikis berupa intimidasi, tekanan mental, serta perundungan (bullying senioritas),” kata Hetifah, Kamis (25/9/2025).

Menurut Hetifah, perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk mencegah sekaligus menangani segala bentuk kekerasan di lingkungan kampus. Hal itu mencakup pendampingan bagi korban dan pemberian sanksi tegas kepada pelaku.

“Oleh karena itu, kami mendorong Universitas Sriwijaya segera mengaktifkan satgas antikekerasan, memastikan korban mendapatkan perlindungan, serta memberikan sanksi administratif kepada pelaku,” tegasnya.

Selain itu, Hetifah meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) melakukan pengawasan yang konsisten. Ia menilai evaluasi rutin perlu dilakukan untuk memastikan kampus patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Yang tak kalah penting adalah pengawasan dari Kemendiktisaintek melalui evaluasi berkala, sehingga upaya pencegahan bisa berjalan di semua perguruan tinggi,” tambahnya. (rds/hel)