INDONESIAONLINE – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan atensi khusus terkait kasus anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya anak anggota pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora alias David (17). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahkan Irjen Fadil Imran hadir langsung dalam gelar perkara yang dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi ini.

“Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam hal ini hari ini tentunya sejak awal menjadi perhatian kita bersama. Hari ini beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2/2023).

Baca Juga  Buntut Debt Collector Bentak Anggota Polisi Saat Tarik Mobil Clara Shinta, Kapolda Metro Jaya Naik Pitam 

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan jika gelar perkara yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dihadiri oleh Irjen Fadil hadir dalam gelar perkara tersebut.

“Yang pimpin (gelar perkara) krimum, Pak Kapolda hadir,” imbuhnya.

Namun untuk hasil gelar pekara kasus tersebut, Trunoyudo belum menjelaskannya. Dia mengatakan penyidikan kasus tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, tapi dibantu jajaran Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Penyidikan tetap dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dapat asistensi dari Ditkrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan tadi dipimpin langsung gelar perkara oleh Kapolda Metro Jaya,” ujarnya.

Baca Juga  KPK "Warning" BPK, Buntut Auditor BPK Ikut Ditangkap dalam Kasus Bupati Kepulauan Meranti

Diketahui, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David. Kedua tersangka itu ialah Mario Dandy Satrio dan juga temannya, Shane.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario, dan tersangka baru kasus tersebut dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.