Beranda

Kasus Mutilasi Jombang: Buruh Pabrik Kayu Lapis Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kasus Mutilasi Jombang: Buruh Pabrik Kayu Lapis Dihukum Penjara Seumur Hidup
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 90?

INDONESIAONLINE – Penjara seumur hidup! Itulah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang terhadap Eko Fitrianto (38). Buruh pabrik kayu lapis itu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap rekannya, Agus Sholeh (37), sekaligus merampas harta korban.

Sidang putusan digelar di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang pada Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Jalannya sidang dipimpin ketua majelis hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi hakim anggota Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan yang disertai tindak kejahatan lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP. Eko diketahui menghabisi nyawa Agus, memutilasi tubuhnya, dan mengambil harta korban berupa sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi S 4729 OAD serta sebuah ponsel.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup,” ujar Faisal saat membacakan putusan.

Saat membacakan amar putusan, hakim Faisal terlihat menahan haru. Ia menilai perbuatan terdakwa sangat keji, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum maupun norma kemasyarakatan. Majelis hakim juga menegaskan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman Eko.

“Perbuatan terdakwa sangat keji, karena korban yang sudah tidak bernyawa masih dimutilasi,” jelas Faisal.

Usai mendengar vonis, Eko melalui penasihat hukumnya, Eko Wahyudi, menyatakan akan mengajukan banding. Ia beranggapan hukuman yang dijatuhkan tidak sesuai dengan harapan kliennya.

“Kami sudah berkomunikasi dengan terdakwa dan diputuskan akan mengajukan banding. Materi banding sedang kami siapkan,” ujar Eko Wahyudi.

Sebagai informasi, peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Sabtu malam 8 Februari 2025. Eko dan korban yang sama-sama bekerja di pabrik kayu lapis terlibat pertengkaran setelah mengonsumsi minuman keras di area persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang. Dalam kondisi emosi, Eko memukul wajah dan kepala korban hingga pingsan, lalu menyeret tubuhnya ke saluran irigasi. Di tempat itulah Eko memutilasi kepala korban menggunakan sosrok, alat tajam untuk menguliti kayu.

Tubuh Agus ditemukan oleh pencari ikan pada Rabu (12/2/2025) siang di saluran irigasi Dusun Dukuhmireng. Sementara potongan kepala korban ditemukan warga beberapa jam kemudian di tepi Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang. Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Jombang berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang, pada Rabu 19 Februari 2025). (adr/hel)

Exit mobile version