Beranda

Kasus Pemerasan Jalur Mandiri Unsoed: KPK Usut Alokasi 73 Kursi Kedokteran, Kampus Beri Penjelasan

Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto. (unsoed)

INDONESIAONLINE – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus pemerasan dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo. Pembahasan mengenai kuota 73 kursi di Fakultas Kedokteran kini menjadi fokus utama penanganan perkara tersebut.

​Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan, dari total 245 kapasitas mahasiswa jalur mandiri di Fakultas Kedokteran,  73 kursi disinyalir telah disiapkan khusus untuk calon mahasiswa yang dipungut sejumlah uang oleh para tersangka.

​“Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah di-setting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola  untuk dimintakan sejumlah uang,” beber dia.

​Taufik menambahkan bahwa temuan angka 73 tersebut merujuk pada dokumen yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT). Meski begitu, KPK terus membedah skema serta dasar perhitungan pengalokasian kursi tersebut.

​“Jadi, ada hitung-hitungannya yang kami sebutkan, yang kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya akan didalami lebih lanjut seperti apa hitung-hitungannya tadi,” lanjutnya.

​Dalam perkara ini, penetapan tersangka telah dilakukan terhadap enam orang, yakni Akhmad Sodiq (rektor Unsoed), Norman Arie Prayogo (wakil rektor III), Eko Sumanto (kabag akademik Unsoed), serta tiga rekanan swasta: Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Patok Rp 650 Juta hingga Skenario Ganti Rugi lewat Proyek

​KPK turut mengendus indikasi pungutan senilai Rp 650 juta yang dibebankan kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. Memasuki Agustus 2026, Norman disinyalir memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto untuk mengumpulkan dana tersebut.

​“Keduanya selaku pihak swasta diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” sebut Taufik.

​Namun, pemberian uang itu tidak menjamin kelulusan peserta. Saat calon mahasiswa dinyatakan gugur seleksi mandiri, para orang tua menuntut pengembalian dana.

​Kendala muncul lantaran uang simpanan tersebut telah terpakai oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi. Norman lantas memutar otak dan meminjam dana pengganti dari Mulyono, yang merupakan keponakan Rektor Akhmad Sodiq.

​Sebagai kompensasi pelunasan utang ke Mulyono, Norman lewat bantuan Dian, Adhi, dan Mulyono menjanjikan pembayaran menggunakan dana pencairan tiga paket pekerjaan di Unsoed, mencakup pemasangan kanopi, pembenahan kantin, serta pengecatan gedung. Tiga proyek yang ditangani CV milik Mulyono tersebut lantas dialihkan pembayarannya ke pihak swasta terkait setelah pekerjaan usai.

Dugaan Penerimaan Aliran Dana Rp 680 Juta dan Rp 1,12 Miliar

​Tak berhenti di situ, Akhmad Sodiq juga disinyalir menerima setoran tambahan periode 2025–2026 sebesar Rp 680 juta dari sejumlah wali murid melalui Mulyono. Dana tersebut kemudian dibelikan tiga bidang tanah yang diatasnamakan Mulyono.

​Di sisi lain, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto disinyalir aktif berkomunikasi dengan pihak pengepul wali murid atas sepengetahuan Rektor Sodiq guna bernegosiasi terkait “mahar” kelulusan jalur mandiri. Dari praktik ini, Eko diduga menampung dana hingga Rp 1,12 miliar sepanjang 2025–2026.

​Guna meloloskan calon mahasiswa yang sudah menyetor uang, Sodiq menyerahkan akses user ID miliknya kepada Eko untuk melakukan otorisasi resmi pada sistem pendaftaran.

Klarifikasi Unsoed Soal Kuota 73 Kursi

​Di tempat terpisah, pihak Unsoed memberikan tanggapan berbeda mengenai polemik 73 kursi tersebut. Juru Bicara Unsoed Edi Santoso menjelaskan bahwa mekanisme penerimaan di kampusnya terbagi dalam tiga jalur: seleksi nasional (SNMPT), jalur prestasi/tes (SBMPT), dan seleksi mandiri/lokal (SPMB).

​“Kan masuk ke Unsoed itu ada 3 jalur. Ada jalur SNMPT, jalur prestasi kemudian SBMPT jalur tes dan ketiga SPMB mandiri atau seleksi lokal,” kata Edi.

​Edi menegaskan bahwa angka 73 merupakan kuota resmi jalur mandiri Fakultas Kedokteran, yakni porsi 30 persen dari total kapasitas 245 mahasiswa per angkatan. Ia membantah tudingan bahwa seluruh kuota tersebut merupakan jatah titipan.

​“Kemarin itu dari KPK menjelaskan dari kursi 245 itu 73 itu, kalau yang ditangkap publik kan dijual ya. Tapi gini, 73 kursi itu adalah kuota semua untuk jalur mandiri,” paparnya. “Nah porsi untuk seleksi lokal itu 30%. Dari kursi kedokteran di satu angkatan itu kan 245, 30% nya itu 73, rasanya nggak mungkin ya 73 itu titipan semua,” sambung Edi.

​Edi menduga poin yang dimaksud penyidik KPK adalah adanya celah atau potensi penyalahgunaan pada sebagian porsi kuota tersebut. Ia juga memastikan calon mahasiswa yang masuk dalam objek penyidikan KPK pada akhirnya tidak menjadi mahasiswa Unsoed. (hsa/hel)

Exit mobile version