Dugaan pengeroyokan pelajar SMKN 4 Malang, A (16), berujung damai. Laporan di Polresta Malang Kota dicabut setelah pelaku bertanggung jawab penuh biaya pengobatan dan dihukum sekolah.
INDONESIAONLINE – Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang pelajar SMKN 4 Kota Malang, berinisial A (16), akhirnya berujung damai. Laporan yang sempat dilayangkan orangtua korban ke Polresta Malang Kota secara resmi dicabut pada Kamis (5/6/2025), menghentikan proses penyelidikan kepolisian.
Naura, ibunda korban, menjelaskan keputusan pencabutan laporan didasari oleh tercapainya kesepakatan damai antara keluarga korban dan pihak pelaku. Ia mengungkapkan bahwa awalnya ia melaporkan kejadian tersebut karena terkejut dengan kondisi anaknya yang terluka.
“Karena saya terkejut ya anak saya sampai terluka. Informasi awal dari pak RW setempat, anak saya dikeroyok. Jadi saya laporkan ke polisi,” kata Naura saat ditemui di Polresta Malang Kota.
Naura menambahkan, itikad baik datang dari pihak pelaku, yang diketahui merupakan pelajar dari SMK Negeri 6 Kota Malang. Pelaku telah menunjukkan tanggung jawab dengan membiayai seluruh pengobatan A yang saat itu dirawat di Rumah Sakit Islam Aisyiyah Malang akibat luka di kepala.
“Karena pelaku sudah punya itikad baik dan anaknya sudah dapat hukuman dari sekolah ya sudah saya cabut. Pelaku utama satu orang dan teman-temannya tidak ikut,” imbuh Naura.
Kondisi A (16) saat ini sudah membaik dan telah diizinkan pulang dari rumah sakit. Meskipun Naura enggan membeberkan detail kronologi pengeroyokan, informasi sebelumnya menyebutkan insiden terjadi saat A dalam perjalanan pulang menuju tempat kosnya di kawasan Janti.
Korban yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihentikan sekelompok orang tak dikenal di sekitar Sungai Andalas, kemudian dikeroyok hingga tak sadarkan diri dan ditinggalkan di tepi sungai sebelum diselamatkan warga dan dibawa ke Rumah Sakit Islam Aisyiyah.
Tindakan Disipliner dari Sekolah Pelaku
Dari sisi sekolah pelaku, Staf Kesiswaan SMK Negeri 6 Kota Malang, Mifthaul Huda, membenarkan bahwa pihak sekolah telah memberikan hukuman kedisiplinan kepada pelaku. Hukuman tersebut berupa kewajiban mengaji setiap hari dan membersihkan kamar mandi, bukan skorsing.
“Tidak ada skorsing, hanya kami memberikan pembinaan supaya siswa ini tidak mengulangi perbuatan tidak terpuji,” tegas Huda, menekankan upaya pembinaan untuk mencegah kejadian serupa terulang dan menjadi contoh bagi siswa lainnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, menjelaskan bahwa pencabutan laporan merupakan hak sepenuhnya pelapor. Pihak kepolisian, sebagai aparat penegak hukum, akan tetap melayani laporan tindak pidana dan melakukan penyidikan hingga tuntas.
“Monggo itu hak mereka. Kami hanya melayani jika ada tindak pidana dan penyidikan secara tuntas. Setelah dihentikan sesuai prosedur,” terang Yudi di kantornya, memastikan prosedur penghentian penyelidikan telah diikuti (ir/dnv).