Kasus Pengeroyokan Siswa SMP hingga Tewas Dilimpahkan ke Kejari Kota Batu

Kasi Intel Kejari Batu M. Januar Ferdian. (foto: prasetyo/jtn group)

INDONESIAONLINE – Kasus kekerasan anak berupa pengeroyokan salah satu siswa SMP negeri di Kota Batu hingga tewas memasuki babak baru. Berkas perkaranya telah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dan masih proses tahap I oleh jaksa untuk diteliti.

Kepastian tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Batu M. Januar Ferdian. Dikonfirmasi Senin (10/6/2024), ia mengatakan bahwa penganiayaan terhadap  korban berinisial RK (13) yang dilakukan oleh lima orang anak sampai saat ini masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut jmum.

“Berkas perkara baru diterima oleh jaksa penuntut umum dari penyidik Polres Batu pada hari Kamis 6 Juni 2024, sehingga masih dalam tenggang waktu penelitian berkas perkara,” jelas Januar.

Untuk diketahui, sebelumnya RK (13), asal Kecamatan Batu, Kota Batu, harus meregang nyawa karena dikeroyok temannya. Menurut keterangan keluarga, korban sempat mengeluh pusing. RK meninggal dunia saat dirawat di RS Hasta Brata Kota Batu, Jumat (31/5/2024).

Mereka yang terlibat adalah AS (13) asal Kecamatan Batu, MI (15) asal Pujon Kabupaten Malang, KA (13) asal Bumiaji, MA (13) dan KB (13) asal Kecamatan Batu. Lima anak berhadapan dengan hukum (ABH)  tersebut telah diproses Polres Batu.

Januar menyebut, kelima pelaku atau ABH tersebut adalah anak yang usianya masih belum mencapai 18 tahun. Sehingga  penanganan perkara ini mengacu pada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dikatakan, perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah.

Namun, sambung Januar, untuk pelaku anak berdasarkan Pasal 79 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tidak dikenakan hukuman penuh.

“Ada pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa. Sedangkan untuk penjatuhan pidana denda sebagaimana telah tercantum dalam pasal yang disangkakan diganti dengan pelatihan kerja,” tambahnya.

Ditanya mengenai perkembangan pemenuhan hak dan sanksi, ia menyampaikan masih akan menunggu dari proses selanjutnya. Akan dilakukan pembahasan bersama dengan sejumlah pihak terkait seperti DP3A, KPAI, dan kepolisian untuk memutuskan perlakuan yang diberikan.

“Nanti untuk kelanjutannya masih akan diputuskan kemudian. Anak yang bersangkutan juga masih di Polres Batu (diamankan). Sementara berkas masih diteliti lengkap atau tidak sebelum disidangkan baik formil maupun materil,” imbuh Januar. (pl/hel)