Kasus PMI Tosi: Putus Komunikasi 30 Tahun dengan Keluarga

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember Suprihandoko mengimbau warga yang akan jadi PMI tidak terpikat bujuk rayu para calo tenaga kerja ilegal (mam/io)

INDONESIAONLINE – Kasus mengenai Tosi Nurtami, PMI (Pekerja Migran Indonesia) wanita dari Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember yang telah putus komunikasi dengan keluarganya selama 30 tahun, telah menarik perhatian serius dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember.

Kepala Disnaker Jember Suprihandoko dalam konferensi pers, Senin (1/7/2024) menyampaikan bahwa kasus serupa seperti yang dialami Tosi bukanlah yang pertama, bahkan belum lama ini terjadi kasus seorang PMI berusia 82 tahun yang dideportasi dari Malaysia.

Suprihandoko menekankan pentingnya pendataan yang akurat terhadap PMI dan keluarganya oleh semua pihak terkait, termasuk pemerintah desa, untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan di masa depan, seperti kasus deportasi PMI pada usia lanjut.

“Kejadian ini membuat kita prihatin. Untuk kasus Tosi, kami bersyukur tidak ada masalah yang serius saat ini, dan kami berharap tidak ada masalah yang terjadi hingga ia kembali ke Indonesia. Namun, kita perlu waspada terhadap kemungkinan seperti deportasi yang dialami PMI berusia 82 tahun di Malaysia,” ujar Supri.

Supri juga menjelaskan bahwa dokumen tenaga kerja berlaku selama 2 tahun dan dapat diperpanjang. Oleh karena itu, keputusan Tosi untuk tidak kembali ke Indonesia selama 30 tahun merupakan hal yang mengundang pertanyaan.

Dia mengimbau semua pihak untuk secara aktif melaporkan ke Disnaker Jember agar dapat dipantau dengan baik dan mendapatkan perlindungan yang sesuai dengan hak-hak PMI.

“Misalnya, jika seorang PMI dideportasi, seluruh gajinya akan disita oleh negara yang deportasi. Selain itu, mereka yang dideportasi harus kembali tanpa dapat memperoleh gaji yang seharusnya mereka terima, bahkan mungkin dikenai denda. Ini akan merugikan semua usaha yang telah dilakukan, terlebih jika mereka pergi ke luar negeri sambil berutang,” tambahnya.

Sebagai langkah preventif, Suprihandoko juga mempromosikan program PMI Nol Rupiah yang disosialisasikan saat ini. Program ini memungkinkan PMI untuk berangkat ke luar negeri tanpa harus mengeluarkan biaya sepeser pun, dengan dukungan dari Disnaker bekerjasama dengan perbankan dan BP Jamsostek.

“Saya mengajak para calon pencari kerja untuk tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan gaji besar dengan syarat harus membayar sejumlah uang. Ini jelas penipuan. Silakan datang ke Disnaker untuk proses yang aman dan gratis, termasuk persiapan kerja di luar negeri,” tegas Supri.

Selain itu, Suprihandoko juga mengundang para pencari kerja untuk mendaftar melalui program pendampingan pelatihan kerja yang telah tersedia di P3TK. Ada 50 P3TK yang telah dilatih untuk membantu para pencari kerja dalam memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kompetensi dan keinginan mereka.

“Bagi para pencari kerja, silakan hubungi camat setempat. Camat akan mengarahkan ke P3TK, dan dari situ akan dilaporkan ke Disnaker Jember. Kami siap memfasilitasi dan menyalurkan kebutuhan pencari kerja,” pungkasnya (mam/dnv).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *