INDONESIAONLINE – Penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengonfirmasi telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi dua tersangka, yakni Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Keputusan penghentian perkara ini diambil melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) setelah dilakukan gelar perkara khusus pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi kepastian hukum dan memenuhi unsur keadilan. “Langkah SP3 terhadap ES dan DHL didasarkan pada hasil gelar perkara khusus yang mempertimbangkan permohonan dari pihak pelapor maupun tersangka,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Jumat (16/1/2026).
Proses ini juga dipicu oleh surat permohonan resmi dari penasihat hukum pelapor yang diajukan pada pertengahan Januari lalu. Kepolisian menilai syarat-syarat formil dan materiil untuk melakukan keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Keputusan kepolisian ini sejalan dengan sikap Jokowi yang sebelumnya telah menerima kunjungan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, pada Kamis (8/1). Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyambut iktikad silaturahmi dari kedua tokoh tersebut.
Jokowi menyatakan bahwa silaturahmi tersebut merupakan bentuk komunikasi yang positif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Ia juga memberikan ruang bagi pihak kepolisian untuk mempertimbangkan jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice.
Nasib Tersangka Lain
Meski proses hukum ES dan DHL telah resmi dihentikan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan terhadap tersangka lainnya dalam kasus yang sama masih terus bergulir. Berkas perkara untuk tersangka lain telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 13 Januari 2026.
Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi dan ahli guna melengkapi dokumen perkara. (rds/hel)
