INDONESIAONLINE – Mangrove berperan penting dalam menyerap dan menyimpan karbondioksida (CO2). Namun saat ini kawasan pesisir, di mana menjadi ekosistem Mangrove, 60 sampai 70 persen mengalami kerusakan. Dampak yang ditimbulkan dari kerusakan ekosistem mangrove, berakibat fatal untuk lingkungan, mahluk hidup, bahkan hingga perubahan iklim yang ekstrim.

Untuk itu, Dosen Universitas Brawijaya (UB) Prof Dr Rudianto MA, yang kini dikukuhkan menjadi Guru Besar, menemukan metode dalam upaya mengatasi kerusakan Pesisir Akibat Perubahan Iklim dan Proses Antropogenik.  Lewat model Restorasi Ekosistem Mangrove Desa Pesisir (REMDP), dijelaskan Rudianto menjadi jawaban dari upaya pencegahan perubahan iklim dan kerusakan pesisir yang ditimbulkan akibat proses antrophogenik. 

Model REMDP merupakan metode dan teknik restorasi ekosistem hutan mangrove yang bersifat terpadu dan harus dilakukan dengan mengedepankan aspek teknis, aspek kelembagaan dan aspek pembiayaan berbasis desa pesisir dengan pendekatan co-management. 

Dari ketiga aspek tersebut, perlu didorong partisipasi masyarakat sebagai pilar keberhasilan restorasi ekosistem pesisir. Pemerintah perlu memiliki konsep yang jelas, yang komprehensif dan terukur untuk menangani kerusakan pesisir berbasis desa pesisir. Dengan menggunakan model REMDP, diharapkan menjawab upaya untuk mencegah terjadinya kebencanaan di wilayah pesisir terutama mulai banyak tenggelamnya wilayah pesisir.

Baca Juga  Dapat Apresiasi Kemenag, UIN Malang Sukses Laksanakan Program Bahasa dan Akademik 2023

“Ini menyangkut hajat hidup banyak orang,” jelasnya dalam konferensi pers, (19/7/2022). 

Model REMDP, menggunakan Model co-management berdasarkan pengelolaan partisipatif, kolaboratif atau pengelolaan berbasis masyarakat. Model ini melibatkan unsur masyarakat, pemerintah dan swasta. Masyarakat memanfaatkan, memelihara, melindungi, dan ikut merestorasi hutan mangrove. 

Dirincikan, dalam hal ini pemerintah sebagai pemegang mandat atas perintah undang-undang melakukan pengelolaan sumberdaya pesisir seperti hutan magrove. Sedangkan swasta, ikut berkontribusi melestarikan hutan mangrove melalui pembiayaan restorasi. Model kelembagaan untuk restorasi ekosistem pesisir berbasis co-management.

Keunggulan model REMDP, dijelaskan Rudianto, adalah mendorong semua pemangku kepentingan untuk berkomitmen melaksanakan pemulihan lingkungan pesisir mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi sampai pemerintah Kota/Kabupaten dan pemerintah Desa/Kelurahan. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk kerja kobarorasi memulihkan kawasan pesisir dengan pendekatan aspek teknis, aspek kelembagaan dan aspek pembiayaan. 

Baca Juga  Hadiri AICIS, Rektor UIN Malang Sebut Momen Strategis Gali Pemikiran Atasi Krisis Kemanusiaan Global

“Tentunya ini membutuhkan sinergitas antar pemerintah, swasta maupun masyarakat,” jelas Rudianto yang esok akan dikukuhkan menjadi Guru Besar.

Meskipun begitu, dikatakan Rudianto jika metode ini masih memiliki kelemahan, dimana terletak pada ketidak pahaman para pemangku kepentingan tentang pentingnya bertindak secara kolaborasi untuk merestorasi kerusakan pesisir. Kelemahan ini termasuk juga keterbatasan pembiayaan yang bersumber dari berbagai macam sumber pendanaan.

“Para pemangku kepentingan harus membentuk suatu forum restorasi ekosistem pesisir berbasiskan model co-management, yang beranggotakan dari perwakilan seluruh pemangku kepentingan,” terangnya.

Lebih lanjut, forum tersebut nantinya akan menyusun rencana strategi selama 5 tahun ke depan, dengan memiliki kejelasan program dan kegiatan jangka menengah dan jangka pendek (tahunan).  Strateginya tentu lengkap dengan rencana tindak keterpaduan penyusunan program (integrated program action plan) dan rencana tindak kelembagaan (institutional action plan), serta rencana tindak keuangan (financing action plan).