Beranda

Kebakaran TPA Supit Urang Diduga Dipicu Pembukaan Lahan Kebun Jeruk

Kondisi TPA Supit Urang Kota Malang yang mengalami kebakaran dan diduga dilakukan untuk pembukaan lahan kebun jeruk (jtn/io)

Kebakaran TPA Supit Urang Malang diduga dipicu pembakaran rumpun bambu untuk membuka kebun jeruk. Polisi memeriksa video dan barang bukti.

INDONESIAONLINE – Penyebab kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, mulai mengarah pada dugaan aktivitas pembakaran lahan di luar kawasan tempat pembuangan sampah tersebut. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut terdapat rekaman video yang diduga memperlihatkan pembakaran rumpun bambu untuk membuka lahan yang disinyalir akan dimanfaatkan sebagai kebun jeruk.

Rekaman tersebut telah diserahkan kepada Polresta Malang Kota untuk ditelusuri lebih lanjut. Meski demikian, kepolisian belum menetapkan tersangka karena masih harus memastikan keterkaitan video dan barang bukti lain dengan peristiwa kebakaran yang melanda kawasan TPA Supit Urang sejak Rabu (21/10/2026).

Dugaan itu menambah dimensi baru dalam penanganan kebakaran yang berdampak pada area cukup luas. Berdasarkan data yang disampaikan Wahyu, sekitar 15 hektare lahan terdampak, terdiri atas tujuh hektare di zona old landfill atau area timbunan sampah lama dan delapan hektare di zona new landfill.

“Di video awal yang sudah kami sampaikan kepada Polresta Malang Kota memang ada kesengajaan membakar barongan (rumpun bambu) untuk membuka lahan dan diindikasi untuk kebun jeruk,” ujar Wahyu.

Pernyataan tersebut menjadi petunjuk awal yang tengah didalami penyidik. Namun, dugaan pembakaran untuk membuka lahan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum kepolisian menyelesaikan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Video dan Sepeda Motor Masuk Penyelidikan

Wahyu menjelaskan, pemerintah kota telah menyerahkan rekaman video kepada kepolisian sebagai bahan penyelidikan. Selain itu, satu sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran juga disebut telah diamankan.

“Saat ini sudah ditangani oleh Polresta, salah satu sepeda motor pembakar sudah ditahan, tinggal penyelidikan siap yang akan diketahui pembakarnya,” ungkapnya.

Keberadaan kendaraan tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti yang perlu diperiksa. Penyidik harus menelusuri siapa yang menggunakan kendaraan, kapan dan di mana aktivitas yang terekam berlangsung, serta apakah terdapat hubungan langsung antara dugaan pembakaran rumpun bambu dan munculnya api di TPA.

Wakil Kepala Polresta Malang Kota AKBP Alex Sandy Siregar menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Menurut dia, setiap barang bukti harus memiliki hubungan yang dapat dibuktikan dengan dugaan perbuatan pidana.

“Karena barang bukti yang kita temukan harus kita temukan kaitannya dengan perbuatan dugaan pidana yang dilakukan. Intinya, ini masih proses yang berjalan. Hingga nanti kita akan gelar perkarakan dalam penentuan tersangka,” kata Alex.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menyampaikan perkembangan mengenai pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Masih kita lakukan penyelidikan mendalam. Nanti akan kita sampaikan setelah kita tetapkan dalam gelar perkara,” imbuh Alex.

Polisi juga belum langsung menyimpulkan bahwa video yang diserahkan pemerintah kota membuktikan penyebab kebakaran. Rekaman tersebut perlu diidentifikasi dan diperiksa untuk memastikan waktu, lokasi, konteks, serta kaitannya dengan titik awal munculnya api.

“Kita identifikasi, karena video itu harus kita bisa buktikan kaitannya dengan kejadian kebakaran. Nanti akan ada pemeriksaan yang mendalam,” ungkap Alex.

Dengan demikian, hingga keterangan tersebut disampaikan, belum ada tersangka yang diumumkan secara resmi oleh kepolisian. Penetapan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil pemeriksaan bukti dan gelar perkara.

Api Diduga Merambat dari Luar Kawasan TPA

Dalam penjelasan sebelumnya, Wahyu menyebut dugaan pembakaran terjadi di sisi selatan, di luar area TPA Supit Urang. Percikan api diduga terbawa angin kencang hingga menjalar ke zona old landfill dan mengenai tumpukan sampah. Kondisi cuaca panas juga disebut berpotensi mempercepat perambatan api. Informasi tersebut telah disampaikan pemerintah kota kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Dampak kebakaran meluas hingga dua zona dengan karakteristik timbunan sampah yang berbeda. Area old landfill yang terdampak diperkirakan mencapai tujuh hektare, sedangkan area new landfill sekitar delapan hektare. Luas tersebut menggambarkan skala penanganan yang dibutuhkan, sekaligus pentingnya memastikan sumber awal api agar kejadian serupa dapat dicegah.

Penanganan kebakaran di kawasan timbunan sampah juga menghadapi tantangan karena panas dan bara dapat bertahan di bagian dalam tumpukan. Dalam laporan penanganan hari kelima, petugas masih melakukan penyemprotan dengan teknik injeksi untuk membantu air menjangkau bagian dalam, disertai upaya pendinginan di sejumlah titik.

Di luar upaya pemadaman, pengungkapan penyebab kebakaran menjadi pekerjaan penting bagi aparat. Jika dugaan pembakaran lahan terbukti berkaitan dengan peristiwa tersebut, hasil penyidikan akan menjadi dasar untuk menentukan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, proses itu harus bertumpu pada bukti yang telah diuji, bukan semata-mata dugaan atau potongan rekaman. Pemeriksaan saksi, penelusuran asal-usul kendaraan, serta pencocokan waktu dan lokasi kejadian dapat membantu penyidik menyusun rangkaian peristiwa secara lebih utuh.

Kasus ini juga menjadi pengingat mengenai risiko pembakaran terbuka saat kondisi lingkungan kering dan berangin. Api yang awalnya digunakan untuk membersihkan atau membuka lahan berpotensi menyebar melampaui lokasi yang dituju, terutama ketika terdapat material mudah terbakar di sekitarnya.

Untuk saat ini, dugaan pembakaran rumpun bambu demi pembukaan kebun jeruk masih menjadi salah satu petunjuk yang ditelusuri. Kepastian penyebab kebakaran TPA Supit Urang dan identitas pihak yang bertanggung jawab menunggu hasil penyelidikan Polresta Malang Kota.

Exit mobile version