INDONESIAONLINE – Pemerintah Amerika Serikat secara resmi menyatakan mundur dari keanggotaan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Langkah ini diambil sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap performa badan kesehatan PBB tersebut yang dinilai lamban dan tidak efektif dalam merespons krisis pandemi Covid-19.
Meskipun menyandang status sebagai salah satu donatur terbesar, AS merasa kontribusi finansial mereka tidak dibarengi dengan transparansi organisasi WHO. Washington menuding WHO gagal menjalankan fungsinya secara sistemik, terutama dalam mendistribusikan data krusial yang seharusnya dapat meminimalisasi angka kematian global.
Dalam keterangan resminya, Menteri Luar Negeri Marco Rubio bersama Menteri Kesehatan Robert F. Kennedy Jr. menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons tegas terhadap kegagalan WHO dalam menjaga keamanan kesehatan publik. ”WHO telah menghambat distribusi informasi yang akurat dan tepat waktu. Mereka justru menutupi kegagalan tersebut dengan dalih kebijakan kesehatan masyarakat,” bunyi pernyataan resmi Departemen Luar Negeri AS.
Poin-Poin Kegagalan WHO Menurut Versi AS
Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan (HHS) AS merinci beberapa poin krusial yang memicu keretakan hubungan ini:
- Keterlambatan Status Darurat: WHO dianggap terlalu lama dalam menetapkan status darurat kesehatan global, sehingga dunia kehilangan momentum emas untuk mencegah penyebaran awal virus.
- Abaikan Penularan Udara: Organisasi tersebut dinilai lamban memvalidasi transmisi virus melalui udara (airborne).
- Remehkan Kasus Asimtomatik: Kurangnya peringatan dini terkait risiko penularan dari pasien tanpa gejala.
Meski tak lagi bernaung di bawah WHO, pemerintahan Presiden Donald Trump menegaskan bahwa Amerika Serikat tidak akan mengabaikan peran mereka di kancah kesehatan internasional. AS berencana mengalihkan kepemimpinan kesehatan globalnya melalui Global Health Center yang berada di bawah kendali Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (CDC).
Langkah ini menandai babak baru bagi AS untuk mengelola kebijakan kesehatan secara mandiri tanpa ketergantungan pada regulasi organisasi internasional tersebut. (rds/hel)













