Kejaksaan Kupang Tahan Mahasiswi Diduga Fasilitasi Kekerasan Seksual Anak

Kejaksaan Kupang Tahan Mahasiswi Diduga Fasilitasi Kekerasan Seksual Anak
Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20) (kiri baju putih), pelaku perdagangan anak di bawah umur, saat diperiksa jaksa dalam kasus kekerasan seksual anak di bawah umur oleh Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Ist Dokumen Kejati NTT)

INDONESIAONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (15/6/2025), secara resmi menahan Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20). Mahasiswi tersebut diduga kuat berperan sebagai fasilitator dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.

Penahanan Fani menyusul penyelidikan mendalam atas perannya dalam kasus yang sebelumnya menyeret AKBP Fajar.

“Fani diduga kuat menjadi fasilitator dalam mempertemukan korban anak berusia enam tahun dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, alias Fajar alias Andi, yang sebelumnya telah terlebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Anak Agung Raka Putra Dharmana, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Menurut keterangan Raka, Fani mulanya diminta oleh Fajar untuk mencari anak di bawah umur. Permintaan itu disampaikan saat mereka bertemu di salah satu hotel di Kota Kupang.

Pada 11 Juni 2024, Fani dilaporkan menemukan seorang anak perempuan yang saat itu berusia lima tahun. Setelahnya, Fani diduga menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke kamar hotel tempat Fajar menginap.

Di lokasi tersebut, tindakan kekerasan seksual diduga dilakukan oleh Fajar terhadap korban. “Perbuatan tersebut mengakibatkan cedera fisik serius, dibuktikan melalui hasil visum et repertum yang menunjukkan robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul,” ungkap Raka.

Tragisnya, Fajar juga dikabarkan merekam aksi bejatnya menggunakan kamera.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh melibatkan anak di bawah umur di salah satu situs porno.

Dalam pengembangan penyidikan, nama Fani terseret karena dugaan keterlibatannya dalam membawa anak-anak untuk disetubuhi oleh Fajar. Informasi terkini menyebutkan bahwa selain korban berusia enam tahun, terdapat pula dua korban lain yang masing-masing berusia 13 dan 16 tahun yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan seksual ini.

Kejaksaan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan bagi para korban.