INDONESIAONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, masih terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis. 

Sejauh ini, Kejari Bangkalan telah menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos PKH, mulai dari pendamping PKH tingkat desa, Istri ex kades Kelbung, hingga pendamping tingkat kecamatan. 

Kepala Kejari Bangkalan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dedi Frangky mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penyelewengan dana Bansos PKH. 

“Jadi, sampai saat ini kami masih terus melakukan pengembangan, terkait siapapun yang menerima aliran penyelewengan dana bansos PKH tersebut,” jelas Kasi Intel, saat ditemui usai menerima aksi demonstrasi dari aliansi laskar advokasi sosial, di depan kantornya, Senin (25/7/2022). 

Akan tetapi saat ini, dirinya mengaku masih memerlukan bukti-bukti yang kuat untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, dan yang pasti pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. 

Baca Juga  Bharada E Diharap Kembali ke Polri, Laporan Etik pun Dicabut

“Pada intinya masih proses pengembangan dan kemungkinan akan ada tambahan tersangka lain, terutama yang merasakan aliran dana Bansos PKH tersebut,” ungkapnya. 

Bahkan, Koordinator PKH kabupaten sudah dilakukan pemanggilan sebagai saksi sebanyak 2 kali, namun hingga saat ini masih menunggu hasil dari tim penyidik Kejari Bangkalan. 

“Pada intinya, untuk korkab kami sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali, dan saat ini masih menunggu hasil dari tim penyidik,” kata dia. 

Selain itu, Dedi mengimbau kepada setiap tersangka pelaku tindak pidana korupsi agar bisa bertanggung jawab atas tindakannya sendiri. 

“Jadi, kalau imbauan dari kami, ayoklah jangan menghindar jika dipanggil oleh Kajari, kalau berani berbuat maka harus berani bertanggung jawab, hadapi dengan gentleman,” pungkasnya. 

Sekedar diketahui, sebelumnya Kejari Bangkalan pada tanggal 28 Juni telah menahan tersangka pelaku tindak pidana korupsi dana bansos PKH, yang diawali dari Istri mantan Kades Kelbung inisial SU dan seorang pendamping PKH tahun 2017 inisial NZ. 

Baca Juga  Bilang Mau Cari Suami Lagi, TKW Hongkong Asal Tulungagung Ini Langsung Dihabisi

Selanjutnya pada tanggal 11 Juli, Kejari menahan TSK susulan sebanyak dua orang, dia berinisial AM (34) merupakan pendamping PKH dari 2019 – 2021 dan SI (40) tidak memiliki jabatan, namun sama-sama menikmati hasil korupsi dana PKH di Desa Kelbung tersebut. 

Tidak berhenti disitu, pada tanggal 14 Juli, Kejari juga menahan satu orang TSK susulan dia merupakan Koordinator kecamatan dengan inisial ABA. Saat ini Kejari juga sedang melanjutkan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. 

Bahkan menurut informasi, Kejari telah menetapkan eks Kades Kelbung seminggu yang lalu sebagai tersangka penyalahgunaan atau menerima aliran dana Bansos PKH, namun hingga saat ini TSK tersebut masih belum memenuhi panggilan dari Kejari.