INDONESIAONLINE – Samsudim atau Gus Samsudin dan rekan-rekamnya belum bisa tidur nyenyak dalam kasus konten tukar pasangan. Meski divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Blitar, kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Syahril Sagir, pelaksana harian (Plh) kepala Kejari Blitar, mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengajukan kasasi didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang dianggap penting oleh kejaksaan. “Ada perbedaan pandangan yang signifikan antara putusan hakim dengan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Syahril.
Menurut JPU, dalam kasus ini, Samsudin cs telah melanggar unsur kesusilaan. Adegan dalam video yang menampilkan tindakan meraba pemeran perempuan, yang disaksikan oleh masyarakat, dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran kesusilaan.
Selain itu, JPU menilai bahwa konten video tersebut melanggar unsur SARA, karena adegan bertukar pasangan dinilai dapat merusak keharmonisan antarkelompok sosial.
“Kami melihat bahwa ada unsur kesusilaan yang dilanggar dalam video tersebut serta potensi pelanggaran terhadap nilai-nilai SARA yang perlu diperhatikan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Kejari Blitar memutuskan untuk membawa kasus ini ke tingkat kasasi di MA, berharap bahwa pengadilan tertinggi tersebut akan mempertimbangkan kembali bukti dan argumen yang diajukan.
Di sisi lain, dalam putusan yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, majelis hakim menilai bahwa tindakan asusila berupa meraba pemeran perempuan tidak memenuhi unsur pelanggaran, karena pemeran lelaki dan perempuan dalam video adalah pasangan suami istri. Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan pelanggaran SARA tidak terbukti, karena Samsudin cs dianggap sedang melakukan edukasi kepada masyarakat melalui konten tersebut.
Atas dasar putusan tersebut, majelis hakim akhirnya memvonis bebas Samsudin cs. Keputusan ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan memicu perdebatan mengenai interpretasi hukum terkait isu kesusilaan dan SARA.
Kasus ini sebelumnya telah diwarnai oleh kontroversi sejak awal, mengingat konten yang disajikan dalam video dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai tidak pantas. Namun, keputusan pengadilan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan membuat banyak pihak mempertanyakan standar penilaian yang digunakan.
Syahril mengungkapkan harapan bahwa Mahkamah Agung akan memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan semua aspek hukum yang relevan. “Kami berharap bahwa MA akan melihat kasus ini dengan cermat dan mempertimbangkan implikasi hukumnya bagi masyarakat luas,” katanya. (ar/hel)