Kematian Tragis Mahasiswa Unud: Jerat Perundungan dan Reaksi Kampus yang Mengejutkan

Kematian Tragis Mahasiswa Unud: Jerat Perundungan dan Reaksi Kampus yang Mengejutkan
Ilustrasi meninggalkan mahasiswa akultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana bernama Timothy Anugerah Saputra yang meloncat dari lantai dua gedung FISIP Unud, Rabu 15 Oktober 2025 (Ist)

Mahasiswa FISIP Unud, Timothy Anugerah Saputra, meninggal dunia akibat melompat dari gedung kampus. Diduga korban perundungan, kasus ini memicu pemecatan sejumlah mahasiswa dan sorotan tajam terhadap lingkungan kampus.

INDONESIAONLINE – Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang oleh kabar duka dan dugaan tindak kekerasan. Timothy Anugerah Saputra, seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Udayana, dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Timothy tewas setelah melompat dari lantai dua gedung FISIP Unud pada Rabu pagi, sebuah peristiwa yang segera memicu gelombang pertanyaan dan kecaman publik.

Kasus ini sontak menyita perhatian luas, terutama setelah mencuatnya dugaan bahwa Timothy menjadi korban perundungan atau bullying oleh sesama mahasiswa Unud. Kecurigaan ini berawal dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp yang disebut-sebut berisi teman-teman kampus Timothy. Isi percakapan tersebut dinilai sangat tidak pantas dan minim empati terhadap tragedi yang menimpa Timothy.

Percakapan Nirempati dan Reaksi Kampus

Beberapa penggalan percakapan yang tersebar viral antara lain, “Nanggung banget kok bunuh diri dari lantai 2 yak,” yang dijawab “Asli” oleh anggota grup lain.

Lebih mengejutkan lagi, terdapat pembahasan mengenai biaya peti jenazah dan kargo pesawat. “Cargo sekarang mahal, baru dia main gila,” ujar salah satu anggota, disambut “Baru peti harga udah jutaan apalagi cargo pesawat sekitar 30 juta lenyap,” oleh yang lain. Diketahui, Timothy berasal dari Bandung, Jawa Barat.

Universitas Udayana, melalui keterangan resmi di akun Instagram @univ.udayana pada Jumat, 17 Oktober 2025, membenarkan bahwa tangkapan layar tersebut adalah percakapan antar mahasiswa Unud. Namun, pihak kampus menegaskan bahwa percakapan tersebut terjadi setelah Timothy meninggal dunia, bukan sebelumnya, dan tidak berkaitan langsung dengan penyebab kematiannya.

“Dapat dipastikan bahwa isi percakapan tersebut terjadi setelah almarhum meninggal dunia, bukan sebelum peristiwa yang menimpa almarhum,” demikian pernyataan Unud.

Lebih lanjut, Unud menyatakan, “Ucapan nirempati yang beredar di media sosial tidak berkaitan atau menjadi penyebab almarhum menjatuhkan diri dari lantai atas gedung FISIP.”

Pernyataan ini menuai pro dan kontra di kalangan warganet dan sivitas akademika, mengingat sensitivitas isu perundungan di lingkungan kampus.

Tindakan Tegas dan Pemecatan Pengurus Organisasi Mahasiswa

Meskipun demikian, Universitas Udayana berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Universitas Udayana ditugaskan untuk menyelidiki sejumlah mahasiswa yang terlibat dalam percakapan grup WhatsApp tersebut.

Kampus mengancam sanksi tegas bagi mereka yang terbukti melakukan kekerasan, perundungan, atau tindakan yang mencederai martabat sivitas akademika. “Universitas Udayana mengecam keras segala bentuk ucapan, komentar, atau tindakan nirempati, perundungan, kekerasan verbal, maupun tindakan tidak empati, baik di dunia nyata maupun di ruang digital,” tegas Unud.

Efek domino dari kasus ini segera terlihat. Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud periode 2025 mengumumkan pemberhentian empat pengurusnya pada Jumat, 17 Oktober 2025, sehari setelah surat pemberhentian ditandatangani oleh Ketua Umum Himapol FISIP Unud 2025, Pande Made Estu Prajanaya.

Keempatnya adalah Vito Simanungkalit (Wakil Kepala Departemen Eksternal), Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama (Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan), Maria Victoria Viyata Mayos (Kepala Departemen Eksternal), dan Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana (Wakil Ketua Departemen Minat dan Bakat).

Tak hanya itu, dua anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud juga dipecat karena dugaan keterlibatan dalam perundungan, yakni Jonathan Handika Putra (Wakil Ketua BEM) dan Putu Ryan Abel Perdana Tirta (Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Mahasiswa FISIP Unud). Ini mengindikasikan bahwa dugaan perundungan mungkin melibatkan lebih dari satu fakultas atau organisasi.

Pengawalan Kasus dan Respons Pemerintah

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana, I Wayan Arma Surya Darmaputra, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga kampus menjatuhkan sanksi tegas kepada para terduga pelaku.

“Kami dari BEM Udayana sedang mengawal kasus ini sampai nanti ada putusan resmi dari pihak rektor Universitas Udayana,” ujarnya Sabtu, 18 Oktober 2025.

Upaya konfirmasi dan permintaan penjelasan lebih lanjut dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Togar Mangihut Simatupang, belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan hingga Sabtu siang, 18 Oktober 2025, hanya berstatus terbaca tanpa balasan.

Kasus Timothy Anugerah Saputra ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari perundungan.

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa kasus bullying di satuan pendidikan masih menjadi masalah serius, dengan laporan mencapai angka ratusan setiap tahunnya, seringkali berujung pada dampak psikologis berat bahkan tragis seperti kasus ini.

Universitas Udayana kini menghadapi tantangan berat untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi Timothy.