Beranda

Kemen Imipas Buka-bukaan, Barang Mewah di Lapas Cibinong Milik Koruptor Jimmy Masrin

Jimmy Masrin dengan baju tahanan dan sosoknya yang tertangkap kamera berada di fasilitas mewah Lapas Cibinong. (btv online)

INDONESIAONLINE  – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkap hasil investigasi terkait keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Dari pemeriksaan tersebut, minuman keras (miras) yang ditemukan di salah satu hunian diketahui bukan milik pejabat lapas, melainkan narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin.

Informasi itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan dalam konferensi pers di kantor Kemen Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rudi meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut miras tersebut merupakan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Cibinong Adi Nugroho Wichaksono. Keterangan tersebut sebelumnya disampaikan mantan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI.

“Kita berpindah ke fasilitas mewah yang ditemukan. Ini ramai diperbincangkan masalah minuman keras. Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, kasi kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, apa itu fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, hasil pemeriksaan kamera pengawas juga memperlihatkan Jimmy Masrin berada di lokasi tersebut. Ia menegaskan berbagai barang yang ditemukan di dalam klaster mewah itu merupakan milik Jimmy.

“Dan yang terlihat di dalam kameranya, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri, ya. Jadi, barang-barang yang di sana, itu milik Pak Jimmy Masrin, dan yang terlihat dalam kamera itu adalah Pak Jimmy Masrin,” kata Rudi.

Sebelumnya, Mashudi memberikan penjelasan mengenai temuan miras di Lapas Kelas IIA Cibinong dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

Saat itu, Mashudi menyebut sejumlah barang yang ditemukan di hunian tersebut merupakan kepunyaan pribadi kasi mamtib Lapas Cibinong. Barang yang dimaksud antara lain televisi, perabot rumah tangga, sofa, springbed, serta kulkas yang berisi tiga botol wiski dan satu botol bir.

“Berdasarkan pemeriksaan sementara, TV, perabotan rumah tangga, sofa, springbed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik kasi kamtib,” ujar Mashudi dalam RDP tersebut.

Mashudi juga sempat menanggapi dugaan adanya jalur khusus atau “jalur tikus” menuju kawasan hunian mewah tersebut. Berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi, ia menyatakan tidak menemukan jalur tikus.

“Terkait dugaan jalur tikus, berdasarkan pemeriksaan dan pengecekan langsung di lokasi tidak ditemukan adanya jalur tikus, lokasi tersebut dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung,” katanya.

Perkembangan kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong turut berujung pada pengunduran diri Mashudi dari jabatan direktur jenderal pemasyarakatan.

Selain itu, Kemen Imipas menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai yang berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satunya adalah Kalapas Cibinong Wisnu Hari yang diberhentikan sebagai ASN. (rds/hel)

Exit mobile version