INDONESIAONLINE – Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Ada sejumlah formasi 68 untuk CPNS dan 4.057 untuk PPPK.
Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 68 formasi CPNS. Dan keseluruhan jumlah formasi itu diperuntukkan bagi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Nizar, dikutip laman resmi Kemenag, Sabtu (23/9/2013).
Sedangkan untuk pendaftaran seleksi calon PPPK, Kemenag membuka 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama. Pendaftarannya dibuka mulai Sabtu, (23/9/2023) hingga 9 Oktober 2023.
Menurut Nizar, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar yang juga menjadi Ketua Panitia Seleksi.
“Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” sambungnya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%). “Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.
Sementara untuk seleksi calon PPPK Kemenag, lanjut Nurudin, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%,” tandasnya.
Lantas apa saja formasi PPPK Kemenag. Berdasarkan penelusuran JatimTIMES ada beberapa formasi baik di bidang tenaga kesehatan seperti berikut ini:
1. Ahli Pertama – Apoteker
2. Ahli Pertama – Dokter
3. Ahli Pertama – Dokter Gigi
4. Ahli Pertama – Penyuluh Kesehatan Masyarakat
5. Ahli Pertama – Perawat
6. Ahli Pertama – Psikolog Klinis
7. Ahli Pertama – Tenaga Sanitasi Lingkungan
8. Terampil- Asisten Apoteker.
9. Terampil- Bidan
10. Terampil -Fisioterapis
11. Terampil- Perawat
12. Terampil- Perekam medis
13. Terampil- Pranata Laboratorium Kesehatan
14. Terampil- Radiografi
15. Terampil- Teknis Elekstromedis
16. Terampil- Terapis Gigi dan Mulut
17. Ahli Pertama- Administrasi Kesehatan
Selain itu ada juga formasi di bidang tenaga teknis, seperti analis data ilmiah, analis hukum, analis kebijakan, analis SDM aparatur. Termasuk ada juga formasi arsiparis, penghulu hingga guru. Mayoritas jumlah formasi PPPK didominasi dari tenaga teknis ini.