INDONESIAONLINE – Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi membuka pendaftaran petugas haji untuk tahun 1446 H/2025 M. Bagi Anda yang ingin berpartisipasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji, kesempatan ini bisa Anda manfaatkan.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka Superapps milik Kemenag, dan dibuka mulai hari ini hingga 15 November 2024 pukul 23.59 WIB. Calon petugas perlu memastikan semua dokumen persyaratan diunggah sebelum batas waktu tersebut.
Proses seleksi akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap kabupaten/kota dan tahap provinsi. Berikut jadwal selengkapnya:
Tahap Kabupaten/Kota:
Pengumuman seleksi: 4 November 2024
Pendaftaran: 7-15 November 2024
Batas akhir unggah dokumen: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
Seleksi tahap 1 (Computer Assisted Test/CAT): 21 November 2024
Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024
Tahap Provinsi:
Seleksi tahap 2 (CAT dan wawancara): 5 Desember 2024
Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024
Kemenag menyediakan dua jenis formasi: PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. PPIH Kloter memiliki tugas mendampingi jemaah haji selama perjalanan dari Indonesia hingga kembali ke tanah air. Formasi ini terdiri dari Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter.
Sedangkan untuk PPIH Arab Saudi adalah sebagai berikut:
Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Melayani jemaah selama berada di Arab Saudi, mulai dari kebutuhan akomodasi, konsumsi, hingga transportasi dan bimbingan ibadah.
Pelaksana Bimbingan Ibadah: Memberikan bimbingan ibadah kepada jemaah haji di Arab Saudi.
Pelaksana Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu): Mengelola sistem komputerisasi haji terpadu di Arab Saudi.
Persyaratan Pendaftaran
Syarat Umum:
Warga negara Indonesia yang beragama Islam.
Sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam kondisi hamil.
Berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik untuk jemaah.
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik.
Menguasai aplikasi pelaporan berbasis Android atau iOS.
Merupakan pegawai ASN, pegawai Kemenag, pegawai K/L, TNI, Polri, atau berasal dari unsur masyarakat seperti ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional.
Diutamakan bagi pegawai Kemenag yang memiliki pengalaman di bidang haji dan umrah.
Syarat Khusus Berdasarkan Formasi:
PPIH Kloter:
Ketua Kloter: Berusia 30-58 tahun, memiliki kemampuan memimpin, memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji, dan lebih diutamakan jika sudah menunaikan haji.
Pembimbing Ibadah Kloter: Berusia 35-60 tahun, memiliki sertifikat pembimbing manasik, dan diutamakan berpengalaman menunaikan ibadah haji serta mampu berbahasa Arab atau Inggris.
PPIH Arab Saudi:
Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi: Berusia 25-57 tahun, diutamakan bisa berbahasa Arab atau Inggris.
Pelaksana Bimbingan Ibadah: Berusia 35-60 tahun, memiliki sertifikat pembimbing manasik, dan diutamakan sudah menunaikan haji serta memahami manasik.
Pelaksana Siskohat: Berusia 25-57 tahun, ASN Kemenag dengan pengalaman minimal 3 tahun sebagai operator Siskohat, dan diutamakan memiliki sertifikat pelatihan Siskohat.
Persyaratan Administrasi:
Surat rekomendasi dari pimpinan instansi atau lembaga.
KTP, ijazah terakhir, SK pegawai terakhir (bagi ASN), surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, dan SKCK.
Sertifikat kemampuan berbahasa asing (Arab atau Inggris), sertifikat pembimbing manasik, dan sertifikat atau piagam terkait haji dalam 2 tahun terakhir (jika ada).
Cara Pendaftaran:
Kunjungi situs https://haji.kemenag.go.id/petugas.
Klik opsi “Pendaftaran Petugas”.
Pilih Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil tempat Anda mendaftar.
Masukkan NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor WhatsApp yang aktif.
Pilih jenis tugas yang ingin diambil.
Unggah surat rekomendasi dari instansi atau lembaga.
Klik “Daftar”.
Setelah menyelesaikan pendaftaran, calon petugas haji akan menunggu proses verifikasi dan persetujuan dari Kankemenag setempat. Jika pendaftaran disetujui dan persyaratan terpenuhi, notifikasi kelulusan akan dikirimkan melalui WhatsApp (bn/dnv).